
MAKASSARMETRO– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia melakukan pengawasan terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.

Tercatat sebanyak lebih dari 486 ribu APK terpasang pada lokasi yang dilarang berdasarkan informasi yang dipaparkan oleh Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettaolo.
“Sementara dalam hasil pengawasan terhadap pemasangan APK yang dilarang pemasangannya, terdapat 486.392 APK,” ujar Ratna Dewi Pettalolo saat di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2019).
Data ini berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, sejak pelaksanaan kampanye sejak 7 Desember 2018 hingga 4 Maret 2019.
Selain itu, Ratna mengatakan Bawaslu juga menurunkan 11 ribu APK yang materinya tidak sesuai aturan.
“APK yang dilarang karena mengandung materi kampanye, yang dilarang sebanyak 11.044 yang dicatat oleh pengawas Pemilu,” kata Ratna.
Ratna mengatakan lokasi yang dilarang terbanyak berada di Jawa Barat hingga Sumatera Selatan. Sedangkan alat peraga dengan materi yang dilarang terbanyak berada di Sumatera Barat, Sulawesi Tengah hingga Kalimantan Utara.
“APK yang di lokasi yang dilarang terbanyak terjadi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Sumatera Barat,” ujar Ratna.
Baca juga: Ribuan Alat Peraga Kampanye di Pangandaran Melanggar Aturan
“Sementara untuk APK yang memuat materi yang dilarang terdapat terbanyak di Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Jawa Barat dan Kalimantan Utara,” sambungnya.
Berikut data Bawaslu terkait jumlah pelanggaran lokasi APK, seperti dilansir dari laman resmi Bawaslu :
Jawa Barat: 128.655 APK
Jawa Tengah: 63.970 APK
Sulawesi Selatan: 41.409 APK
Sumatera Barat: 39.090 APK.
Sedangkan terkait jumlah pelanggaran materi APK, yaitu:
Sumatera Barat: 4.717 APK
Sulawesi Tengah terdapat: 1.369 APK
Jawa Barat: 1.116 APK
Kalimantan Utara: 1.018 APK.
Munafri Jamu dan Lepas Pemain PSM ke Parepare, Tegaskan Dukungan Pemkot Makassar
Sabtu, 12 September 2026 18:29
Percepat Normalisasi Antrean BBM, Munafri Sarankan Klaster SPBU dan Jadwal Khusus Truk-Bus
Sabtu, 12 September 2026 10:07
Kunker ke BPJS Ketenagakerjaan, Komisi D DPRD Makassar Matangkan Ranperda Jamsostek
Jumat, 11 September 2026 23:12
Ridwan Andi Wittiri Desak Percepatan Penanganan Kelangkaan BBM di Makassar
Rabu, 09 September 2026 12:42
Bantu Petugas Kebersihan, DLH Makassar Hibahkan Motor Tiga Roda untuk Pasar Senggol
Selasa, 08 September 2026 16:19
Appi Titip Tugas Khusus untuk Kepala UPT TPA Tamangapa: Benahi Sistem, Rangkul Warga
Selasa, 08 September 2026 14:34
Didukung Sahabatnya Figur Muda Ternama, Rezza Said Mantap Maju ke Musda REI Sulsel
Senin, 07 September 2026 12:03
Bertambah 15.177 KK Tamalate Nikmati Iuran Sampah Gratis, Warga Pilah Sampah dari Rumah
Senin, 07 September 2026 09:05