
MAKASSARMETRO– Wakil Ketua Komisi DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir menyebut penyedia jasa angkutan becak motor atau bentor diakomodasi payung hukum atau regulasi yang kuat.

Oleh karenanya, dia berharap Pemkot Makassar menyusun regulasi terkait hal ini. Pasalnya, permintaan masyarakat terhadap jasa bentor cukup besar.
“Bentor juga masih ada karena masih adanya permintaan masyarakat menggunakan jasa bentor. Jadi mesti dibuatkan payung hukum yang baru,” ungkap Abdul Wahab Tahir, Sabtu (23/3/2019).
Dia menambahkan Perwali Makassar Nomor 22 tahun 2012 terkait pengendalian operasional bentor tidak memberi fungsi nyata sebagaimana yang diharapkan.
Menurutnya, payung hukum yang telah ada cuma mengatur jam dan wilayah operasionalnya, tidak mengatur aktivitas bentor.
Regulasi ini nantinya tetap memberi ruang bagi bentor untuk beroperasi, namun juga memberi aturan yang jelas terkait aktifitas bentor yang mulai tidak terkendali.
“Tidak dengan menghilangkan bentor, tapi membuatkan payung hukum yang melindungi kegiatan mereka. Tidak dengan menghilangkan,” pungkasnya.
Kunjungi Dapil, ARW Pastikan Program Sambungan Listrik Gratis Tepat Sasaran
Senin, 20 April 2026 18:31
Munafri–Aliyah Hadirkan Lampu Tenaga Surya di Kepulauan Makassar, Kapal Menyusul
Senin, 20 April 2026 10:02
Mensos Kumpulkan Kepala Daerah Se-Sulsel, Pemkot Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos
Sabtu, 18 April 2026 21:07
Berdiri di Atas Fasum Selama 30 Tahun, 40 PKL Bercat Kuning di Jalan Tinumbu Akhirnya Legawa
Sabtu, 18 April 2026 21:00
Kemenbud RI Percayakan Kota Makassar Jadi Tuan Rumah Konferensi Musik Indonesia 2026
Kamis, 16 April 2026 20:35
Wali Kota Munafri Tolak Pengadaan Kendaraan Baru, Pilih Gunakan Randis Lama Tahun 2023
Kamis, 16 April 2026 20:32
Melinda Aksa Tekankan Peran Strategis Penyuluh dalam Tangani Darurat Sampah di Makassar
Selasa, 14 April 2026 23:38
Munafri: Kapal Antar Pulau Segera Beroperasi, Gratis Layani Warga Kepulauan di Makassar
Selasa, 14 April 2026 20:35