
MAKASSARMETRO– Menumpuknya antrean pengambilan KTP Elektronik (KTP-el) atau e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menuawai banyak komentar dari masyarakat. Mereka memprotes sistem pengambilan KTP-el yang tidak boleh diwakilkan. Bahkan seorang suami pun tak bisa mewakili istrinya untuk mengambil e-KTP. Sehingga sistem ini dianggap menperlambat pelayanan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Makassar Aryati Puspa Abady pun secara blak-blakan menjelaskan sekaitan hal tersebut.
Hal ini mengacu pada undang-undang Pemendagri no. 8 tahun 2016 pasal 5 ayat 1 poin 12 dan 13. Menerima KTP-el dan melakukan verifikasi melalui pemadanan sidik jari penduduk 1:1 (satu banding satu). Sementara data jika sama diberikan kepada penduduk, jika data tidak sama tidak diberikan.
Puspa mengatakan ada proses aktivasi yang harus dilakukan setiap pemegang KTP-el. Yaitu pemadanan data dan sidik jari. Proses sidik jari inilah yang tidak mungkin diwakilkan.
“Ini untuk menjaga keamanan data. Jadi misalnya tertera namanya eros, KTP-elnya harus tertulis Eros di situ. Kalau sudah sesuai langsung sidik jari, kalau cocok pada saat perekaman langsung diaktifkan,” terangnya.
Memiliki kartu elektronik belum tentu aktif. Karena belum memadankan sidik jari pemegang. Hal ini sekaligus menutup ruang percaloan. Sehingga jika ada yang memiliki KTP-el tapi diwakili saat mengambil maka dipastikan KTP yang bersangkutan tidak aktif.
“Memang banyak yang mengkritik saya. Tapi saya kerja tidak butuh pujian, tapi saya kerja benar. Daripada dikemudian hari bermasalah KTPnya orang. Kan yang bersangkutan sendiri yang repot jika mengurus di imigrasi, di bank atau pun untuk kepentingan lainnya terus KTPnya tertolak,” pungkasnya.
Selain itu, ini juga untuk menghindari penyalahgunaan KTP oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Seumpamanya ada warga yang kehilangan KTP bisa saja foto diganti dipakai mengurus agunan di bank atau penipuan lainnya. Begitu menunggak atau ada kasus lain maka yang punya datalah yang akan dikejar.
Kasus tersebut telah banyak terjadi. Kata Puspa banyak yang datang ingin mengaktifkan KTP namun tertolak karena sidik jari berbeda. Data yang tertera pun berbeda saat di-tapping di card reader.
Namun dijelaskannya juga saat ini masyarakat tidak perlu khawatir lagi. Pihak Disdukcapil telah memaksimalkan seluruh pelayanan untuk mempercepat dan mempermudah warga. Salah satunya dengan dibukanya pelyanan di PTSP kota Makassar untuk zona barat. Ia juga membagi pelayanan berdasarkan kecamatannya. Khusus hari libur, pelayanan tetap dibuka untuk warga semua kecamatan.
Rata-rata Disdukcapil melayani 600 warga per hari. Hari ini mencapai 700 untuk wilayah kecamatan Rappocini dan Tamalate. Sementara di PTSP juga dilayani wilayah Makassar dan Tallo.
Untuk diketahui saat ini kata Puspa sebanyak 1182 lembaga yang mengakses data admindo. Sehingga jika KTP-el tidak aktif maka data pengguna akan tertolak.
Pemkot Makassar Perdana Terlibat, Munafru: MIWF 2026 Jadi Panggung Kolaborasi Kreatif Global
Selasa, 12 Mei 2026 16:53
Disetujui Kemendagri, Seleksi Direksi PDAM Makassar Berlanjut
Selasa, 12 Mei 2026 16:39
Korban Geng Motor di Ablam Dirawat GRATIS di RS Daya, Pemkot Makassar Tanggung Biaya
Senin, 11 Mei 2026 23:08
Wali Kota Makassar Terima Penghargaan Paritrana Award, Bukti Komitmen Lindungi Pekerja Rentan
Sabtu, 09 Mei 2026 00:04
“Dari Literasi ke Aksi”, Pemkot Makassar Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Akses Keuangan Nyata
Kamis, 07 Mei 2026 20:44
SPMB Makassar 2026 Resmi Dibuka, Disdik Siapkan Sistem Transparan dan Anti Manipulasi
Kamis, 07 Mei 2026 20:40
Bukti Kerja Kolaboratif, Makassar Masuk Elite Kota Toleran Indonesia
Rabu, 06 Mei 2026 21:16
Pemkot Makassar Susun Roadmap Terintegrasi Penanganan ODGJ Berbasis Kolaborasi
Rabu, 06 Mei 2026 21:02