
MAKASSARMETRO– DPRD Kota Makassar telah memberikan batas waktu sampai Juni 2019 kepada PT. Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) untuk menyerahkan fasilitas umum kepada Pemerintah Kota Makassar.

Ketua Komisi C DPRD Makassar, Rahman Pina mengingatkan bahwa sanksi telah menanti GMTD jika tidak menunaikannya hingga batas waktu yang diberikan.
Dia menyebut, ada beberapa sanksi yang bakal diberikan. Salah satunya bisa diproses secara hukum, jika GMTD tidak menyerahkan fasum tersebut
” Akan diproses hukum. Ini adalah opsi kedua jika yang pertama tak juga dilakukan. Itu yang akan kita lakukan,” kata Rahman Pina, Selasa (23/4/2019).
Namun sebelum berproses ke situ, kata Rahman Pina, Pemkot Makassar tidak akan menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) bagi GMTD di kawasan Metro Tanjung Bunga.
“Pemerintah tidak akan mengeluarkan izin apapun di area lokasi itu. Kalau misalnya ada bangunan baru, pasti itu pelanggaran. Karena tidak dikeluarkan IMB-nya. Jadi otomatis ilegal,” ujarnya.
Kunjungi Dapil, ARW Pastikan Program Sambungan Listrik Gratis Tepat Sasaran
Senin, 20 April 2026 18:31
Munafri–Aliyah Hadirkan Lampu Tenaga Surya di Kepulauan Makassar, Kapal Menyusul
Senin, 20 April 2026 10:02
Mensos Kumpulkan Kepala Daerah Se-Sulsel, Pemkot Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos
Sabtu, 18 April 2026 21:07
Berdiri di Atas Fasum Selama 30 Tahun, 40 PKL Bercat Kuning di Jalan Tinumbu Akhirnya Legawa
Sabtu, 18 April 2026 21:00
Kemenbud RI Percayakan Kota Makassar Jadi Tuan Rumah Konferensi Musik Indonesia 2026
Kamis, 16 April 2026 20:35
Wali Kota Munafri Tolak Pengadaan Kendaraan Baru, Pilih Gunakan Randis Lama Tahun 2023
Kamis, 16 April 2026 20:32
Melinda Aksa Tekankan Peran Strategis Penyuluh dalam Tangani Darurat Sampah di Makassar
Selasa, 14 April 2026 23:38
Munafri: Kapal Antar Pulau Segera Beroperasi, Gratis Layani Warga Kepulauan di Makassar
Selasa, 14 April 2026 20:35