Ini Alasan MA Tolak Gugatan BPN Ke Bawaslu

Kamis, 27 Juni 2019 13:01 WITA Reporter : Helmy
Ini Alasan MA Tolak Gugatan BPN Ke Bawaslu

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) melalui putusannya menyatakan ‘tidak dapat menerima’ permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atas putusan Badan Pengawas Pemilu terkait pelanggaran administratif saat pemilihan presiden.

“Iya betul, putusan menyatakan permohonan ‘tidak diterima’ (Niet Onvankelijke verklaard),” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah seperti yang dikutip dari Antara, Rabu (26/6/2019). 

Putusan MA bernomor MA RI Nomor 1/P/PAP/2019 itu menyatakan ‘permohonan tidak dapat diterima’. Dia menilai, permohonan BPN Prabowo-Sandi tidak memenuhi syarat.

“Hal itu menunjukkan bahwa terdapat syarat formal yang belum dilengkapi pemohon, atau permohonan diajukan pemohon namun sudah melewati tenggat waktu,” jelas Abdullah.

Sebelumnya, BPN mengajukan permohonan sengketa proses Pemilihan Presiden 2019 kepada Mahkamah Agung, setelah permohonannya ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu.

Dalam perkara yang diajukan ke MA ini, BPN menjadikan Badan Pengawas Pemilu sebagai pihak tergugat, terkait dengan putusannya yang bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada tanggal 15 Mei 2019.

Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pemilu Presiden 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Topik berita Terkait:
  1. Bawaslu
  2. BPN
  3. MA
  4. Pilpres 2019
  5. Sengketa Pemilu
Berikan Komentar
Komentar Pembaca