Tok! Permohonan Ditolak MK, Sengketa Pilpres Usai

Kamis, 27 Juni 2019 23:07 WITA Reporter : Helmy
Tok! Permohonan Ditolak MK, Sengketa Pilpres Usai

JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman, membacakan kesimpulan putusan majelis hakim konstitusi pada Pukul 21.15 WIB, Kamis (27/6/2019).

“Menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman.

Dalam kesimpulannya, majelis hakim konstitusi menyatakan semua dalil hukum yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga tidak beralasan.

MK dalil hukum 52 persen suara yang diklaim Prabowo

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim MK menolak hasil perhitungan suara kubu Prabowo Subianto yang mengklaim memperoleh 52 persen suara atau sekitar sekitar 68 juta suara karena ketidakcukupan bukti.

Hasil perhitungan yang dipaparkan kubu Prabowo tidak sesuai dengan hasil perhitungan KPU yang mengatakan kubu Prabowo hanya memperoleh 44,5 persen suara sementara kubu Jokowi unggul dengan 55,5 persen suara, kata majelis hakim.

Hakim Arief Hidayat mengatakan kubu Prabowo tidak menyerahkan bukti berupa rekapitulasi suara di 34 provinsi.

Ia mengatakan bukti yang ditunjukkan oleh kubu 02 hanyalah bukti C1, yang sebagian besar hanya dalam bentuk foto dan pindaian, bukan yang resmi, yang tidak dijelaskan sumbernya.

“Pemohon juga tidak membuktikan dengan alat bukti yang cukup untuk menyakinkan Mahkamah bahwa hasil penghitungan menurut pemohon (BPN Prabowo-Sandi) adalah hasil penghitungan yang benar,” kata Arief.

MK tolak dalil hukum terkait klaim TPS siluman

Majelis hakim MK juga menolak dalil pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal 2.984 Tempat Pemungutan Suara (TPS) siluman yang dikaitkan dengan tudingan 895.200 penggelembungan suara.

Menurut tim Prabowo, di dalam surat penetapan KPU Nomor 860/PL.02.1-KPT/01/KPU/IV/2019 disebutkan secara eksplisit ada sekitar 810.352 TPS. Tetapi yang tercantum dalam situng termohon ada sebanyak 813.336 TPS di seluruh Indonesia.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Saldi Isra.

Bahkan dia menyebut dalil tersebut mengada-ada, alasannya karena pemohon tidak mampu menunjukkan di daerah mana TPS siluman tersebut berada, serta pemohon tidak menerangkan bagaimana penggembungan suara dilakukan, dan untuk keuntungan siapa.

Akan tetapi, menurut majelis hakim MK, data yang bersumber pada laman web Situng bukan data yang dapat digunakan untuk menilai keabsahan perolehan suara.

Dalil hukum soal politik uang untuk juga ditolak MK.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim MK misalnya saja menyebut tudingan tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait politik uang yang dilakukan kubu Joko Widodo- Ma’ruf Amin dengan menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak berdasar.

Dalam permohonannya, kata hakim Arief Hidayat, tim pengacara kubu Prabowo juga tidak menguraikan pengertian politik uang.

“Dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum,” ujar hakim Arief Hidayat.

Arief menambahkan pihak pengacara kubu 02 juga tidak bisa menjelaskan korelasi tudingan itu dengan perolehan suara kubu Prabowo dan Sandiaga.

Topik berita Terkait:
  1. BPN
  2. MK
  3. Prabowo-Sandi
  4. Sengketa Pilpres 2019
Berikan Komentar
Komentar Pembaca