Perusahaan Wajib Susun Skala Upah

Selasa, 08 Oktober 2019 12:35 WITA Reporter : Makassarmetro
Perusahaan Wajib Susun Skala Upah

MAKASSARMETRO – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan menegaskan bahwa perusahaan yang ada di Makassar wajib untuk menyusun skala struktur skala upah.

Hal ini disampaikan Andi Irwan Bangsawan saat membuka Bimbingan Teknis Penyusunan Skala Struktur Skala Upah Angakatan III Tahun 2019 di Hotel Grand Imawan, Jalan Pengayoman, Selasa (8/10/2019).

“Perusahaan harus menyusun skala upah dengan baik, muaranya akan menguntungkan perusahaan dan mensejahterakan karyawan,” tegas Andi Irwan Bangsawan.

Dia berharap dengan bimtek yang selenggarakan perusahaan yang hadir bisa menerapkan aturan ini dengan baik dan konsisten. Persoalan ini juga diharap dapat disosialisasikan kepada karyawan.

Tujuannya tidak lain, agar karyawan atau buruh tahu soal aturan ini, sekaligus juga mendorong transparansi di internal perusahaan sehingga perselisihan hubungan industrial bisa diminimalisir.

“Setelah bimbingan ini, para peserta diharapkan sudah paham dan menerapkan skala upah yang sesuai aturan, sehingga diterima karyawan dengan baik,” ujarnya.

Berikan Komentar
Komentar Pembaca