MAKASSARMETRO – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan menegaskan bahwa perusahaan yang ada di Makassar wajib untuk menyusun skala struktur skala upah.

Hal ini disampaikan Andi Irwan Bangsawan saat membuka Bimbingan Teknis Penyusunan Skala Struktur Skala Upah Angakatan III Tahun 2019 di Hotel Grand Imawan, Jalan Pengayoman, Selasa (8/10/2019).

“Perusahaan harus menyusun skala upah dengan baik, muaranya akan menguntungkan perusahaan dan mensejahterakan karyawan,” tegas Andi Irwan Bangsawan.
Dia berharap dengan bimtek yang selenggarakan perusahaan yang hadir bisa menerapkan aturan ini dengan baik dan konsisten. Persoalan ini juga diharap dapat disosialisasikan kepada karyawan.
Tujuannya tidak lain, agar karyawan atau buruh tahu soal aturan ini, sekaligus juga mendorong transparansi di internal perusahaan sehingga perselisihan hubungan industrial bisa diminimalisir.
“Setelah bimbingan ini, para peserta diharapkan sudah paham dan menerapkan skala upah yang sesuai aturan, sehingga diterima karyawan dengan baik,” ujarnya.
Dengar Aspirasi Warga Tamalanrea, Wali Kota Appi Tak Mau PSEL Dipaksakan
Selasa, 20 Oktober 2026 21:57
Bangun Makassar Lebih Inklusif, Appi Kenalkan Tujuh Program Prioritas kepada Praja Muda IPDN
Selasa, 20 Oktober 2026 16:36
Digitalisasi PBG Berbuah Capaian, Retribusi Makassar Tembus Rp21,38 Miliar
Senin, 19 Oktober 2026 15:25
Kabut Asap Selimuti Makassar, Appi Pastikan RS dan Puskesmas Siaga Hadapi Ancaman ISPA
Jumat, 16 Oktober 2026 19:27
Husniah Talenrang Dipecat sebagai Bupati Gowa
Kamis, 15 Oktober 2026 11:44
Tampil di Forum Dunia, Appi Gaungkan Pendidikan Disiplin Lalu Lintas Sejak Sekolah
Selasa, 13 Oktober 2026 10:12
Pemkot Makassar Perkuat Akurasi DTSEN, Pastikan Program Sosial Tepat Sasaran.
Selasa, 13 Oktober 2026 10:09