MAKASSARMETRO – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan menegaskan bahwa perusahaan yang ada di Makassar wajib untuk menyusun skala struktur skala upah.
Hal ini disampaikan Andi Irwan Bangsawan saat membuka Bimbingan Teknis Penyusunan Skala Struktur Skala Upah Angakatan III Tahun 2019 di Hotel Grand Imawan, Jalan Pengayoman, Selasa (8/10/2019).
“Perusahaan harus menyusun skala upah dengan baik, muaranya akan menguntungkan perusahaan dan mensejahterakan karyawan,” tegas Andi Irwan Bangsawan.
Dia berharap dengan bimtek yang selenggarakan perusahaan yang hadir bisa menerapkan aturan ini dengan baik dan konsisten. Persoalan ini juga diharap dapat disosialisasikan kepada karyawan.
Tujuannya tidak lain, agar karyawan atau buruh tahu soal aturan ini, sekaligus juga mendorong transparansi di internal perusahaan sehingga perselisihan hubungan industrial bisa diminimalisir.
“Setelah bimbingan ini, para peserta diharapkan sudah paham dan menerapkan skala upah yang sesuai aturan, sehingga diterima karyawan dengan baik,” ujarnya.
BRI Bareng Kecamatan Mariso Bagikan 1500 CRS Paket Sembako
Rabu, 27 Maret 2024 18:55Firman Pagarra Dukung Perkins School Wujudkan Makassar Kota Inklusif
Selasa, 26 Maret 2024 22:38Jadi Wasilah Sedekah Ramadan, Tebar Ifthar Muslimah Wahdah Pusat Salurkan 10 Ribu Paket Buka Puasa
Sabtu, 23 Maret 2024 21:26Sekretaris Bapenda Makassar Hadiri Rakor Pemenuhan Data-Dokumen TP2DD 2024
Jumat, 22 Maret 2024 20:47Revitalisasi Lapangan Karebosi, Dispora dan DLH Makassar Tanam 2020 Batang Pohon
Jumat, 22 Maret 2024 17:06Beri Layanan Terbaik ke Warga, RSUD Makassar Gandeng RS Wahidin
Kamis, 21 Maret 2024 21:04Muncul Usungan PDI Perjuangan untuk Pilwalkot Makassar 2024, Andi Suhada: Semuanya Kader Potensial
Kamis, 21 Maret 2024 16:45MK Kabulkan Gugatan Wali Kota Makassar dan 12 Kepala Daerah, Resmi Menjabat Sampai 2025
Rabu, 20 Maret 2024 23:16