MAKASSARMETRO – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan menegaskan bahwa perusahaan yang ada di Makassar wajib untuk menyusun skala struktur skala upah.

Hal ini disampaikan Andi Irwan Bangsawan saat membuka Bimbingan Teknis Penyusunan Skala Struktur Skala Upah Angakatan III Tahun 2019 di Hotel Grand Imawan, Jalan Pengayoman, Selasa (8/10/2019).

“Perusahaan harus menyusun skala upah dengan baik, muaranya akan menguntungkan perusahaan dan mensejahterakan karyawan,” tegas Andi Irwan Bangsawan.
Dia berharap dengan bimtek yang selenggarakan perusahaan yang hadir bisa menerapkan aturan ini dengan baik dan konsisten. Persoalan ini juga diharap dapat disosialisasikan kepada karyawan.
Tujuannya tidak lain, agar karyawan atau buruh tahu soal aturan ini, sekaligus juga mendorong transparansi di internal perusahaan sehingga perselisihan hubungan industrial bisa diminimalisir.
“Setelah bimbingan ini, para peserta diharapkan sudah paham dan menerapkan skala upah yang sesuai aturan, sehingga diterima karyawan dengan baik,” ujarnya.
Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Kaji TPP ASN dan Skema Pengupahan PJLP
Kamis, 04 Juni 2026 20:45
Baznas RI Kawal Seleksi Capim Baznas Makassar, Fokus pada Kompetensi dan Integritas
Kamis, 04 Juni 2026 19:42
SK Jangan Disekolahkan, Pesan Wali Kota Saat Lantik 167 PNS Pemkot Makassar
Rabu, 03 Juni 2026 21:55
Pertamina Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi per 1 Juni 2026, Ini Rinciannya
Senin, 01 Juni 2026 23:37
Hari Lahir Pancasila, Munafri-Aliyah Ajak Warga Makassar Hidupkan Nilai Kebangsaan
Senin, 01 Juni 2026 20:19
Makassar Half Marathon 2026 Dongkrak Ekonomi Kota, Hotel hingga UMKM Kebanjiran Rezeki
Minggu, 31 Mei 2026 21:32
Wali Kota Makassar Ikut Finish Bersama Ribuan Runners 10K MHM 2026
Sabtu, 30 Mei 2026 21:24