MAKASSARMETRO – Kepolisian Sektor Ujung Tanah Polres Pelabuhan Makassar melaksanakan Press Conference ungkap kasus Pencurian Dengan Pemberatan (jambret) yang dipimpin oleh Waka Polsek Ujung Tanah Akp Ismail dan didampingi Kanit Reskrim Polsek Ujung Tanah Iptu Juma Ali, dan Paur Humas Polres Pelabuhan Makassar Ipda Tumiar Butar Butar, Selasa (09/10/2019).
Dalam Press Conference Waka Polsek Ujung Tanah Akp Ismail Menyampaikan bahwa Unit Reskrim Polres Ujung Tanah telah berhasil mengungkap 2 perkara kasus Pencurian Dengan Pemberatan yang terjadi pada tanggal 08 Agustus 2019 di Terowongan Jalan Satando Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar.
Kasus Pencurian Dengan Pemberatan yang terjadi pada tanggal 01 September 2019 di Jalan Cakalang Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar .
Di mana dalam pengungkapan Kasus Pencurian Dengan Pemberatan ini di amankan 4 tersangka dengan inisial MH, RA,AS dan AR.
“Awal mula kejadian dengan tersangka MH dan RA, memepet korbannya yang sedang melintas di terowongan jalan satando dengan menggunakan sepeda motor kemudian merampas Handphone milik korban yang disimpan di dalam jaket yang mengakibatkan korban terjatuh,” terang Ismail.
Sedangkan untuk tersangka AS dan AR melakukan aksinya di jalan Cakalang tepatnya di depan SMP 7 Makassar, memepet korbannya dari arah belakang dan langsung merampas handphone Oppo F11 yang tersimpan di dash board.
” Namun korban langsung berteriak sehingga kedua tersangka langsung dikejar oleh warga sehingga tersangka AS berhasil diamankan leh warga namun kendaraan yang di gunakan tersangka dibakar oleh warga yang sudah berkerumun,” ucap Ismail
Sehari setelah kejadian tersanga AR berhasil di amankan di rumahnya Jalan Bunga Ejayya Kota Makassar. Keempat tersangka sudah diamankan di Mako Polsek Ujung Tanah untuk pengusutan lebih lanjut.
Dari tersangka MH dan RA berhasil diamankan barang bukti yakni 1 unit handphone merek Realme C1, 1 unit motor honda scoopy, sedangkan dari tersangka AS dan AR berhasil diamankan barang bukti 1 unit motor yamaha Mio M3 dan 1 unit Handphone Oppo F 11.
“Tersangka dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukum pidana penjara paling lama 7 tahun penjara,” pungkas Ismail.
GenBI UNM Gelar Lomba Essai dan Talkshow Nasional
Minggu, 08 Desember 2019 22:31Lomba Essai dan Talkshow Nasional dalam EFORNEC GenBI UNM
Minggu, 08 Desember 2019 22:21Peringati Hari Ibu, TP PKK Kota Makassar Hadiri Jalan Sehat Keluarga
Minggu, 08 Desember 2019 10:48Iqbal Suhaeb Apresiasi Mahasiswa Sulawesi di Telkom University Gelar Festival Budaya
Minggu, 08 Desember 2019 08:28FK Unhas Gelar Konferensi Internasional Teknologi Pendidikan Medis
Sabtu, 07 Desember 2019 20:43Kontingen Indonesia Lampaui Target di SEA Games 2019
Sabtu, 07 Desember 2019 15:58HUT ke-765 Bantaeng, Ini Pesan Gubernur Nurdin kepada Bupati
Sabtu, 07 Desember 2019 14:11Harga Emas Antam Turun, Berikut Daftarnya
Sabtu, 07 Desember 2019 11:59