ASN Tetap Bertugas Saat Ramadan dan Pandemi, Minimal 32,5 Jam Sepekan

Senin, 20 April 2020 16:34 WITA Reporter : Makassarmetro
ASN Tetap Bertugas Saat Ramadan dan Pandemi, Minimal 32,5 Jam Sepekan

MAKASSARMETRO – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengatur pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN pada bulan Ramadan tahun 1441 Hijriyah.

Dalam Surat Edaran Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1441H bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, ASN tetap bekerja dalam bulan Ramadan.

“Setiap Pimpinan Instansi Pemerintah menetapkan keputusan jam kerja selama bulan Ramadan 1441 Hijriah dan menyampaikan keputusan tersebut kepada Menteri PANRB,’’ bunyi SE yang diteken Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo.

Menteri Tjahjo Kumolo juga mengingatkan, selama bertugas tetap mengacu pada aturan pelaksanaan kerja selama penanganan Virus Korona (Covid-19) berlangsung.

Dalam SE itu disebutkan, bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja:

Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00-15.00. Waktu Istirahat : Pukul 12.00-12.30; dan Hari Jumat : Pukul 08.00-15.30. Waktu Istirahat : Pukul 11.30-12.30.

Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja, dalam SE tersebut, disebutkan:

Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : Pukul 08.00-14.00. Waktu Istirahat : Pukul 12.00-12.30; dan Hari Jumat : Pukul 08.00-14.30. Waktu Istirahat : Pukul 11.30-12.30.

Menurut SE tersebut, jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadan 1441 H minimal 32,5 jam per minggu.

Topik berita Terkait:
  1. ASN
  2. Dinas Ramadan
Berikan Komentar
Komentar Pembaca