
MAKASSARMETRO,-Pasca pengesahan untuk pembahasan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pendirian Perusahaan Umum Daerah Perparkiran Kota Makassar prakarsa Komisi B DPRD kota makassar memasuki tahap pengakajian mendalam.

Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Andi Suhada Sappaile bersama Rombongan Inisiator Ranperda tentang Pendirian Perumda Parkir didampingi oleh Kepala Bapenda Kota Makassar Irwan Adnan dan Dirum PD Parkir Makassar melakukan kunjungan kerja ke Kota Denpasar, Prov. Bali.
Kunjungan diterima oleh Kabag Ops. Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar, Ngurah Ardana.
Kedatangan Anggota Komisi B guna pembahasan lanjutan mengenai bagaimana perhitungan PAD, sistem pengelolaan parkir, pembiayaan pembangunan saran perparkiran, dan bagaimana pegawai pada saat masa transisi dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah.
Ketua Komisi B Wilian Laurin mengatakan, cukup banyak keuntungan yang diperoleh dengan peralihan tersebut, selain ruang lingkup yang lebih luas, regulasi hukum yang menaungi Perumda juga lebih jelas.
“Kalau persapan kan harus jelas, kita bicara regulasi harus jelas makanya harus ke perumda, lalu sudah jadi perumda kan banyak yang bisa kita kerjakan, karena regulasi kan sudah mengikat,” katanya lagi.
Stop Pungutan, Munafri Ancam Copot Kepsek di Makassar yang Gelar Perpisahan Berbayar
Selasa, 21 April 2026 11:22
Pemkot Makassar Berikan KUR bagi PKL yang Tertib, Solusi Pemberdayaan UMKM
Senin, 20 April 2026 22:37
Kunjungi Dapil, ARW Pastikan Program Sambungan Listrik Gratis Tepat Sasaran
Senin, 20 April 2026 18:31
Munafri–Aliyah Hadirkan Lampu Tenaga Surya di Kepulauan Makassar, Kapal Menyusul
Senin, 20 April 2026 10:02
Mensos Kumpulkan Kepala Daerah Se-Sulsel, Pemkot Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos
Sabtu, 18 April 2026 21:07
Berdiri di Atas Fasum Selama 30 Tahun, 40 PKL Bercat Kuning di Jalan Tinumbu Akhirnya Legawa
Sabtu, 18 April 2026 21:00
Kemenbud RI Percayakan Kota Makassar Jadi Tuan Rumah Konferensi Musik Indonesia 2026
Kamis, 16 April 2026 20:35
Wali Kota Munafri Tolak Pengadaan Kendaraan Baru, Pilih Gunakan Randis Lama Tahun 2023
Kamis, 16 April 2026 20:32