Rahmat Taqwa Sosialisasi Perda Pengelolaan Lingkungan Hidup

Selasa, 08 Desember 2020 18:27 WITA Reporter : Makassarmetro
Rahmat Taqwa Sosialisasi Perda Pengelolaan Lingkungan Hidup

MAKASSARMETRO,-Anggota DPRD Kota Makassar (F-PPP) H. Rachmat Taqwa Quraisy, SE.,SH menggelar Penyebarluasan informasi dan Produk Hukum Kapada Masyarakat bertema Sosialisasi Perda No. 9 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Selasa (08/12/2020) di Aerotel Smile Makassar.

Rahmat Taqwa Quraisy dari sisi legislatif menekankan, pembangunan di segala bidang di kota Makassar berpotensi terhadap penurunan kualitas lingkungan hidup, sehingga perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum merupakan komponen penting dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Lingkungan hidup adalah hal yang prinsipil dalam kehidupan, maka dari itu saya melalui sosialisasi perda ini berharap masyarakat paham sehingga pemerintah bisa mewujudkan lingkungan hidup yang layak untuk warga. Misalnya seperti pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang sangat minim”. Imbuhnya.

Turut Hadir, Drs. Achmad Bahari selaku pemerhati lingkungan. Beliau mengungkapkan, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, kesadaran masyarakat dalam melestarikan lingkungan harus di tumbuhkan dalam setiap individu untuk kepentingan kehidupan kini dan untuk anak cucu mereka.

Pembicara selanjutnya, dihadiri Nurmansyah Putra Kahir, SE Sebagai Pegawai PDAM Makassar yang menambahkan, Sumber daya alam diciptakan untuk dimanfaatkan manusia, akan tetapi dalam pemanfaatannya ada aturan mainnya, ada batasan-batasan agar keseimbangan alam tetap terjaga.

Berikan Komentar
Komentar Pembaca