MAKASSARMETRO – Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan bahwa pemerintah mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada masyarakat sasaran pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang telah dimulai Kamis (31/12/2020). Itu sesuai Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/Menkes/12757/2020.
Masyarakat yang menerima SMS wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi. “Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi COVID-19,” demikian bunyi keputusan itu.
Pengecualian berlaku bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi vaksin yang tersedia.
“Dikecualikan bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin COVID-19 yang tersedia,” tulis keputusan itu.
Kepmenkes tentang penetapan sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 itu diteken Menkes pada Senin (28/12/2020). Bersamaan dengan itu, Menkes juga meneken Kepmenkes HK.01.07/Menkes/12758/2020 tentang penetapan jenis vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Ada tujuh jenis vaksin COVID-19 yang akan digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di tanah air. Jenis vaksin COVID-19 yang dapat digunakan di Indonesia yaitu yang diproduksi PT Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc and BioNTech, dan Sinovac. (*)
DPRD WFH, Tidak TerimaTamu, Semua Harus Rapid Antigen
Kamis, 14 Januari 2021 17:38Gubernur Sulsel Sebut Program Vaksinasi Solusi Pandemi COVID-19
Kamis, 14 Januari 2021 13:43Gawat, Ruang Isolasi Pasien COVID-19 Rumah Sakit Dadi Penuh
Kamis, 14 Januari 2021 13:14Jalani Vaksinasi COVID-19, Pj Wali Kota Makassar: Sama Sekali Tidak Berasa
Kamis, 14 Januari 2021 12:56Bersama Forkopimda, Ketua DPRD Makassar Turut Hadir dalam Pencanangan Vaksin COVID-19
Kamis, 14 Januari 2021 12:51Kantor PW Muhammadiyah Sulsel Lockdown
Kamis, 14 Januari 2021 11:50Gubernur Sulsel Ungkap Alasan Dirinya Batal Divaksin
Kamis, 14 Januari 2021 11:44