Ilustrasi. MAKASSARMETRO – WhatsApp mulai mengirimkan notifikasi kepada pengguna tentang kebijakan privasi baru perusahaan. Aturan ini efektif berlaku pada 8 Februari 2021 mendatang.

Apabila pengguna setuju dengan perubahan tersebut, mereka masih akan menjalankan WhatsApp. Apabila tak setuju pengguna bisa menghapus akunnya.

Namun, yang pasti fitur keamanan end-to-end encryption masih akan tetap ada. Jadi pesan yang terkirim masih aman dan tidak bisa dibaca oleh pihak lain.
Apa saja yang perlu diketahui dari perubahan WhatsApp? Berikut Hal yang perlu kamu ketahui tentang kebijakan privasi baru WhatsApp yang dihimpun dari GadgetNows, Jumat (8/1/2021).
Perubahan Kebijakan Privasi
WhatsApp akan menghadirkan tiga perubahan dalam kebijakan barunya. Yaitu: bagaimana perusahaan memproses data pengguna, bagaimanan bisnis dapat mengakses layanan Facebook untuk menyimpan dan mengelola obrolan WhatsApp, dan nantinya akan lebih banyak integrasi WhatsApp dengan produk Facebook lainnya.
Data WhatsApp yang Dikumpulkan
Berdasarkan kebijakan privasi baru, WhatsApp akan mengumpulkan data hardware (perangkat keras) soal level baterai, kekuatan sinyal versi aplikasi, informasi browser, jaringan seluler, informasi koneksi (termasuk nomor telepon, operator seluler atau ISP), bahasa dan zona waktu, alamat IP, informasi operasi perangkat, dan pengidentifikasi (termasuk pengidentifikasi unik terhadap Produk Perusahaan Facebook yang dikaitkan dengan perangkat atau akun yang sama).
Informasi yang Dibagikan ke Facebook
Hampir semua data yang dikumpulkan WhatsApp akan dibagikan ke Facebook. Kebijakan Privasi menyampaikan akan membagian mulai nomor ponsel, alamat IP, hingga informasi perangkat.
“Informasi yang kami bagikan dengan Facebook Companies termasuk informasi registrasi aku (seperti nomor ponsel), data transaksi, informasi yang terkait dengan layanan, informasi mengenai cara berinteraksi dengan pengguna lain (termasuk bisnis) ketika menggunakan layanan termasuk informasi lain yang kami kumpulkan berdasarkan persetujuan pengguna,” seperti dikutip dari kebijakan privasi baru WhatsApp.
Belum Munculkan Iklan
Sampai sejauh ini, WhatsApp masih belum mengizinkan iklan spanduk pihak ketiga di platformnya dan belum punya niat untuk mengenalkan layanan itu. Namun, “jika kamu melakukan itu, kami akan ubah kebijakan privasi ini,” ungkap WhatsApp. Jadi ada potensi iklan akan muncul di WhatsApp.
Data yang akan Disimpan WhatsApp
Kebijakan privasi WhatsApp mengungkapkan mereka akan mengumpulkan data alamat IP, dan informasi lain seperti kode area nomor ponsel meski penguna tidak mengaktifkan fitur lokasi pengguna. Ini untuk memperkirakan kota atau negara pengguna.
Facebook juga mengungkapkan akan menyimpan dana pengguna di Pusat Data global Facebook termasuk yang ada di Amerika Serikat (AS).
Hapus Akun WhatsApp Tak Amankan Data
Jika kamu menghapus akun WhatsApp secara langsung bukan berarti data kamu juga menghilang. Pengguna harus mengambil semua data dari WhatsApp untuk kemudian dihapus sendiri.
“Ketika kamu menghapus data, itu tidak akan memengaruhi informasi kamu yang berkaitan dengan grup percakapan yang dibuat atau informasi kamu yang dimiliki oleh pengguna lainnya seperti salinan pesan yang pernah dikirimkan,” tulis WhatsApp.
Hati-hati berinteraksi dengan WhatsApp Business
Dengan perubahan kebijakan privasi ini, ketika pengguna berinteraksi dengan WhatsApp Business, beberapa pengguna lain bisa melihat konten kamu bagikan. Artinya kamu tidak bisa memastikan bagaimana data itu digunakan. (*)
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02