Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika. MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyoroti pembebasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang.

Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika, mengatakan perluasan lahan di sana telah sering kali diminta untuk dibebaskan, tetapi tak kunjung dilakukan.

“Ini dari kemarin, sudah jadi kesepakatan kita (pembebasan lahan), dan ini sudah di-RDP dua kali,” kata Suharmika, kemarin.
Dia pun menyayangkan kondisi ini, terlebih penganggaran sejak 2021 sudah dikucurkan di Dinas Lingkungan Hidup Daerah, tetapi gagal terealisasi.
Menurutnya, pembebasan harus cepat dilakukan sehingga tumpukan di sana bisa segera diratakan dan tidak membahayakan masyarakat.
“Dari tahun lalu itu anggaran, akan tetapi ini BLHD, terkendala pada proses, BLHD ini tidak tahu mekanisme, tidak terlalu memahami proses pembebasan lahan,” katanya.
Sebelumnya, pembebasan lahan TPA dianggarkan Rp12,5 milliar lewat APBD 2021, tetapi gagal terealisasi, kemudian diajukan kembali tahun ini dengan pagu serupa. Total luasan yang bersengketa mencapai 29.090 meter persegi dengan 57 orang pemilik. (*)
Munafri Minta Dukungan Pusat Perkuat Industri, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Makassar
Jumat, 09 Oktober 2026 21:33
Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ranking Timnas Indonesia Meroket
Selasa, 06 Oktober 2026 22:58
MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Gibran
Selasa, 06 Oktober 2026 22:52
Appi Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara
Sabtu, 03 Oktober 2026 20:00
Fasilitas Kesehatan Lengkap, Kota Makassar Dipilih Jadi Pilot Project Reformasi JKN Nasional
Jumat, 02 Oktober 2026 19:08
Kanal Panampu Al-Markaz Bakal Ditata Jadi Wisata Baru, UMKM Ikut Dilibatkan
Rabu, 30 September 2026 14:02