Beralih ke ETLE, Satlantas Makassar Mulai Hentikan Tilang Manual

Senin, 24 Oktober 2022 16:02 WITA Reporter : Makassarmetro
Beralih ke ETLE, Satlantas Makassar Mulai Hentikan Tilang Manual Ilustrasi.

MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Satlantas Polrestabes Makassar mulai menghentikan sistem tilang manual bagi pelanggar di jalan raya.

Petugas kini beralih ke sistem ETLE alias tilang elektronik agar penindakan pelanggaran lebih cepat.

“Tilang manual sudah ditarik secara keseluruhan dari tangan personel Lantas. Kecuali, nanti saat kasus yang sangat diperlukan, seperti pengemudi mabuk atau dalam keadaan sudah minum alkohol dan balap liar,” kata Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, dalam keterangannya yang dikutip, Senin (24/10/2022).

Zulanda mengungkapkan, petugas tengah dilatih menggunakan sistem ETLE melalui ponsel untuk penindakan pelanggaran bagi pengendara berlalu lintas.

Untuk tahap pertama, kata dia, tetap dilaksanakan sosialisasi dahulu. Di sisi lain, pemantauan melalui kamera CCTV tetap berlaku.

“Kami sedang melatih anggota melakukan penindakan dengan menggunakan handphone dengan melakukan capture (tangkapan layar) pelanggar. Setelah itu, akan berlanjut dengan sosialisasi terlebih dahulu,” ucapnya.

Langkah selanjutnya setelah dilakukan tahapan sosialisasi bagi pelanggar sesuai batas waktu, akan dilakukan tahapan penindakan secara menyeluruh.

Zulanda mengatakan, pola pemantauan ETLE mobile hampir sama dengan kamera statis. Bedanya cuma cara pengambilan foto pelanggar.

Zulanda menargetkan penindakan pada pelanggaran, yakni lawan arus, tidak menggunakan helm, pengendara dengan boncengan lebih dari satu orang, serta tidak menyalakan lampu utama.

Satlantas Polrestabes Makassar menindak 8.892 pelanggaran lalu lintas dalam bentuk tilang elektronik sepanjang 2022 ini. Para pelangar bisa langsung membayar denda melalui bank dengan denda terkumpul sekitar Rp2,5 miliar.

Per tahun ini Satlantas Polrestabes Makassar mendata sebanyak 64,1 persen pelanggar memilih membayar denda via transfer BRIVA. Sementara, 35,9 persen sisanya memilih cara konvensional dengan datang langsung membayar denda melalui persidangan.

Berikan Komentar
Komentar Pembaca