MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar, mengadakan kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan pendampingan anak yang memerlukan perlindungan khusus. Bertempat di Hotel Best Western Plus, Senin, (07/11/2022).

Kegiatan ini dibuat dengan mengusung tema “Penguatan Lembaga Layanan Anak Berkebutuhan Khusus”. Dibuka langsung oleh Sekretaris DP3A Kota Makassar, Irma Awalia.

Irma mengatakan bahwa salah satu sasaran utama dalam program pemerintah kota yakni perlindungan khusus bagi anak penyandang Disabilitas.
“Anak dengan Disabilitas sangat rentan mengalami segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Untuk anak perempuan khususnya dengan disabilitas lebih cenderung akan mengalami pelecehan seksual,” ucapnya.
Berdasarkan data, kekerasan pada anak penyandang disabilitas tahun 2022, tercatat sebanyak 264 terjadi pada anak laki-laki dan 723 pada anak perempuan, dengan total kasus 987, dan 591 adalah kekerasan seksual.
Oleh karenanya, DP3A hadir sebagai lembaga yang melakukan penguatan keselamatan terutama bagi anak yang berkebutuhan khusus (Disabilitas).
Salah satu program yang akan dilakukan penguatan, yakni Child Safeguarding Policy (CPS).
“Kebijakan Keselamatan Anak atau Child Safeguarding Policy (CPS) merupakan salah satu program dari DP3A yang didalamnya terdapat serangkaian perlindungan dan keselamatan bagi segala bentuk kekerasan dan eksploitasi terutama pada anak dengan disabilitas,” tuturnya.
Katanya, Child Safeguarding Policy (CPS) perlu sebagai perlindungan anak karena ini merupakan salah satu cara agar dapat meminilisir adanya kekerasan maupun eksploitasi.
“Anak dengan penyandang Disabilitas itu punya keterbatasan secara fisik, intelektual, mental, dan sensorik sehingga menjadi anak yang memerlukan perlindungan khusus,” lanjutnya.
Ia menerangkan, bahwa perlindungan khusus bagi anak penyandang disabilitas sudah diatur langsung dalam UU No. 8 Th 2016 pasal 3 ayat (1) huruf 1, dilakukan melalui upaya, perlakukan secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak, pemenuhan kebutuhan khusus, perlakukan yang sama dengan anak lainnya, serta pendampingan sosial. (*)
Pemkot Makassar Bantah Informasi Liar Terkait Isu Rp10 Miliar Makan dan Minum
Sabtu, 16 Mei 2026 22:07
Munafri Paparkan Peran Makassar Creative Hub sebagai Penguat Ekosistem Industri Kreatif di MIWF 2026
Sabtu, 16 Mei 2026 21:40
Pemkot Makassar Perkuat Dukungan MIWF 2026, Wujudkan Kolaborasi Global dan Ekosistem Sastra Inklusif
Jumat, 15 Mei 2026 19:29
Pemkot Makassar Perdana Terlibat, Munafru: MIWF 2026 Jadi Panggung Kolaborasi Kreatif Global
Selasa, 12 Mei 2026 16:53
Disetujui Kemendagri, Seleksi Direksi PDAM Makassar Berlanjut
Selasa, 12 Mei 2026 16:39
Korban Geng Motor di Ablam Dirawat GRATIS di RS Daya, Pemkot Makassar Tanggung Biaya
Senin, 11 Mei 2026 23:08
Wali Kota Makassar Terima Penghargaan Paritrana Award, Bukti Komitmen Lindungi Pekerja Rentan
Sabtu, 09 Mei 2026 00:04
“Dari Literasi ke Aksi”, Pemkot Makassar Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Akses Keuangan Nyata
Kamis, 07 Mei 2026 20:44