MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menegaskan bahwa banyak baliho caleg, capres-cawapres di jalan dan pohon yang ada pada berbagai sudut di Kota Makassar melanggar aturan.
“Kalau kita lihat dasar-dasarnya kan ada peraturan wali kota melibatkan ruang terbuka hijau, tentang bagaimana reklame, memang ada beberapa aturan di jalan-jalan protokol, di pohon-pohon, itu tidak boleh,” ujar Kepala Bapenda Makassar, Firman Pagarra, Rabu (18/10/2023).
Firman mengaku akan memberikan imbauan terlebih dahulu terkait pemasangan baliho tersebut. Pemkot Makassar disebut memberikan tenggat waktu kepada setiap partai politik (parpol) hingga 23 Oktober 2023.
“Itu yang akan kami coba tertibkan, tapi kami imbau dulu ke mana semuanya ada waktu,” kata dia.
Firman mengatakan untuk saat ini pihaknya masih melakukan upaya komunikatif. Selanjutnya Pemkot Makassar akan melakukan penertiban jika baliho masih terpasang hingga tenggat waktu yang ditentukan.
“Semua yang dilarang di dalam aturan itu akan kami tertibkan. Tapi kan kita imbau dulu dengan baik, berseluruh partai-partai,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Makassar kini sudah disesaki baliho atau alat peraga kampanye caleg hingga capres di berbagai titik. Namun sayang, banyak caleg yang memasang alat peraganya dengan cara dipaku di pohon.
Di Jalan Yusuf Dg Ngawing, Kecamatan Rappocini, Makassar, Rabu (18/10), sejumlah caleg sudah mulai memasang alat peraga kampanyenya. Ada yang berbentuk baliho, ada juga yang berbentuk spanduk.
Sejumlah spanduk terlihat berjejer di pohon yang sama. Spanduk tersebut diikat menggunakan kawat.
Namun, masih ada saja alat peraga kampanye caleg yang dipasang dengan cara dipaku di pohon. Beberapa spanduk berukuran kecil itu tampak dikaitkan ke pohon menggunakan paku di sisi atas dan bawah. (*)
Appi-Aliyah Temani Menteri AHY, Tinjau IPAL Losari, Optimalisasi Sambungan Rumah Tangga
Kamis, 10 Juli 2025 23:50Dorong Kepedulian Sosial, Munafri Target Khitanan Gratis hingga di Kepulauan
Kamis, 10 Juli 2025 23:44Appi Sidak Kantor Gabungan, Instruksikan Perbaikan Cepat Fasilitas Pelayanan Publik
Kamis, 10 Juli 2025 23:40Perencanaan hingga Master Plan Tuntas 2025, Stadion Untia Makassar Siap Masuk Konstruksi
Selasa, 08 Juli 2025 20:22Aliyah Mustika Ilham Sambut Program LDII, Dorong Kolaborasi Keumatan di Makassar
Senin, 07 Juli 2025 22:32Pemkot Makassar Tuntaskan Data 62.538 Penerima Iuran Sampah Gratis
Senin, 07 Juli 2025 22:24Kisah Istri di Gowa: Ditinggal Hamil Tanpa Kata, Suami Terancam Penjara
Sabtu, 05 Juli 2025 19:12Pemkot Makassar Gelar Expo Panti Asuhan 2025, Ratusan Anak-Anak Unjuk Keterampilan
Sabtu, 05 Juli 2025 16:56