MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah melaksanakan deklarasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar, Akhmad Namsum menyampaikan akan libatkan seluruh unsur Forkompinda bahwa ASN akan bekerja profesional dan netral pada proses pemilu nantinya.

“Sebagai simbol untuk melakukan suatu kerja-kerja yang netral secara profesional, kami BKPSDM akan melakukan deklarasi netralitas ASN melibatkan semua unsur Forkopimda, kami hadirkan untuk menandatangani bahwa kita ASN bekerja profesional, netral dalam semua segmen kepemiluan,”tegas Akhmad Namsum Selasa (14/11).
Terpisah, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto, menyebutkan bahwa belum ada laporan pelanggaran netralitas ASN. Olehnya itu, ia menegaskan akan memberi sanksi kepada ASN yang berpihak dan ASN yang melanggar aturan yang berlaku.
“Sampai saat ini belum ada laporan terkait pelanggaran netralitas ASN di lingkup Pemkot Makassar. Namun saya tegaskan ada sanksi untuk ASN yang melanggar,” tegasnya.
“Sanksi tegas nanti dilihat, BPKSDM jelas sekali, ada aturan, sampai sanksi penurunan pangkat, pemecatan ada, ingat dulu camat-camat yang terlibat, itukan dipecat,” sambungnya.
Danny juga mengungkapkan bahwa masyarakat akan terlibat dalam mengawasi ASN, sehingga apabila ada ASN yang terindikasi melanggar netralitas, agar bisa dilaporkan.
“Masyarakat akan ikut berpartisipasi mengawasi ASN dalam pesta demokrasi nanti. Sehingga masyarakat juga bisa melaporkan ASN jika terindikasi melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Sekedar diketahui, Deklarasi netralitas tersebut diikuti oleh jajaran Forkopimda, dan disaksikan oleh Bawaslu Kota Makassar. Sekretaris Kota Makassar, M. Ansar memimpin langsung pembacaan fakta Integritas Ikrar Deklarasi Netralitas ASN.
Adapun ikrar yang diikuti oleh seluruh peserta deklarasi yakni :
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam melaksanakan fungsi pelayan publik, baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.
2. Menghindari konfliik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi, dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
3. Menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. (*)
Pansus Hak Angket DPRD Gowa Tegaskan Kasus Bupati Husniah Bukan Ranah Privasi
Kamis, 25 Juni 2026 15:42
Wali Kota Makassar Promosikan Stadion Untia ke 28 Negara, Bidik Investasi Sport Tourism
Rabu, 24 Juni 2026 19:52
Kepsek Resmi Dilantik, Wali Kota Makassar Akan Tambah Insentif dan Transportasi untuk Guru Pulau
Selasa, 23 Juni 2026 19:27
Lantik 369 Kepsek, Wali Kota Makassar Tegaskan Larang Praktik Titip-Menitip
Selasa, 23 Juni 2026 19:24
Pemkot Makassar Pasang Papan Penanda, Tegaskan Status Aset Fasum di Perumnas Sudiang
Senin, 22 Juni 2026 14:14
Kecamatan Panakkukang Siapkan Penataan Eks Terminal Toddopuli, Pedagang Diajak Bermusyawarah
Minggu, 21 Juni 2026 14:16
Wali Kota Munafri Ajak Seluruh Elemen Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Tak Boleh Ada yang Terlewat
Jumat, 19 Juni 2026 21:27