MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah melaksanakan deklarasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar, Akhmad Namsum menyampaikan akan libatkan seluruh unsur Forkompinda bahwa ASN akan bekerja profesional dan netral pada proses pemilu nantinya.

“Sebagai simbol untuk melakukan suatu kerja-kerja yang netral secara profesional, kami BKPSDM akan melakukan deklarasi netralitas ASN melibatkan semua unsur Forkopimda, kami hadirkan untuk menandatangani bahwa kita ASN bekerja profesional, netral dalam semua segmen kepemiluan,”tegas Akhmad Namsum Selasa (14/11).
Terpisah, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto, menyebutkan bahwa belum ada laporan pelanggaran netralitas ASN. Olehnya itu, ia menegaskan akan memberi sanksi kepada ASN yang berpihak dan ASN yang melanggar aturan yang berlaku.
“Sampai saat ini belum ada laporan terkait pelanggaran netralitas ASN di lingkup Pemkot Makassar. Namun saya tegaskan ada sanksi untuk ASN yang melanggar,” tegasnya.
“Sanksi tegas nanti dilihat, BPKSDM jelas sekali, ada aturan, sampai sanksi penurunan pangkat, pemecatan ada, ingat dulu camat-camat yang terlibat, itukan dipecat,” sambungnya.
Danny juga mengungkapkan bahwa masyarakat akan terlibat dalam mengawasi ASN, sehingga apabila ada ASN yang terindikasi melanggar netralitas, agar bisa dilaporkan.
“Masyarakat akan ikut berpartisipasi mengawasi ASN dalam pesta demokrasi nanti. Sehingga masyarakat juga bisa melaporkan ASN jika terindikasi melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Sekedar diketahui, Deklarasi netralitas tersebut diikuti oleh jajaran Forkopimda, dan disaksikan oleh Bawaslu Kota Makassar. Sekretaris Kota Makassar, M. Ansar memimpin langsung pembacaan fakta Integritas Ikrar Deklarasi Netralitas ASN.
Adapun ikrar yang diikuti oleh seluruh peserta deklarasi yakni :
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam melaksanakan fungsi pelayan publik, baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.
2. Menghindari konfliik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi, dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
3. Menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. (*)
Titip Pesan ke Wisudawan STIM-LPI, Appi: Jaga Integritas dan Nama Baik Almamater
Sabtu, 19 September 2026 20:14
Aliyah Mustika Ilham: Pencegahan HIV-AIDS Butuh Kolaborasi dan Kepedulian Bersama
Kamis, 17 September 2026 21:25
TPA Tamangapa Berbenah, Gunungan Sampah Mulai Tertata hingga Sapi Disiapkan Ranch
Kamis, 17 September 2026 20:55
Wali Kota Appi Tangani Kekeringan Sistem Berkelanjutan, 65 SPAM Diperkuat untuk Jangka Panjang
Rabu, 16 September 2026 20:53
Siswa TK-SMP di Makassar Kembali Sekolah Tatap Muka Mulai Tanggal 16 September
Selasa, 15 September 2026 21:51
Purbaya Diganti, Suahasil Nazar Jabat Menkeu
Senin, 14 September 2026 16:50
Munafri Suarakan Kepentingan Ojol, Usul Relaksasi di Aturan Ganjil Genap Saat Pengisian di SPBU
Senin, 14 September 2026 16:44
Urai Antrean Panjang, Pengisian BBM di Sulsel Pakai Aturan Pelat Ganjil Genap
Minggu, 13 September 2026 17:30