MAKASSARMETRO, GOWA – Malang nasib Basri Dg Sirua (32), warga Malakaji, Kecamatan Tompobulu, Gowa yang menjadi korban pencurian. Pelaku yang yang sempat ditangkap rupanya bebas berkeliaran.
Korban sendiri merupakan pengusaha alat dan bangunan. Tokonya yang beralamat di Jalan Poros Sapaya-Malakaji, Kelurahan Malakaji, Kecamatan Tompobulu, Gowa dirampok pada pukul 00.00 dini hari, Selasa, 14 Mei 2024
Pelaku saat itu mengambil uang tunai sebesar Rp30 juta, alat perkakas seperti mesin gurind, mesin ketam kayu, bor, dan mesin gerinda, dan emas dengan berat 40 gram.
Basri merasa dirugikan oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Tompobulu. Sebab, pelaku sudah dibebaskan lebih cepat tanpa sepengetahuan dari polisi.
“Yang jelasnya omnya si pelaku telpon dan kutanya pak Kanit Reskrim katanya habis masa tahanan,” ujarnya, Selasa (30/07/2024).
Basri bercerita korban saat itu ditangkap dan ditahan oleh Polsek Somba Opu. Hanya saja, dia meminta korban ditahan di Polsek Tompobulu.
Permintaannya itu, kata dia, dikabulkan asal korban mau berdamai. Dia pun menyetujui hal tersebut.
“Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Tompobulu untuk dipertemukan dengan saya, namun ada hal yang tidak bisa di penuhi oleh pihak kepolisian yaitu ada yang menjamin pelaku untuk tidak melakukan perbuatannya lagi,” jelas Basri.
“Namun tidak satupun pihak kepolisian ataupun dari keluarganya yang mau menjamin jika pelaku tidak akan mencuri lagi, pasalnya pelaku ternyata sudah sering melakukan pencurian,” sambungnya.
Hanya saja, karena tidak ada mau menjamin pelaku baik dari pihak keluarganya, Basri kemudian meminta pihak Polsek Tompobulu melanjutkan kasus tersebut.
“Saya minta kasus lanjut karena tidak ada yang bisa penuhi kesepakatan yang saya buat,” harapnya.
Sementara itu Kapolsek Tompobulu, Iptu Sainuddin Rate menyampaikan bahwa penangguhan dilakukan lantaran masa tahanan pelaku pencurian sudah habis.
“Yang bilang dibebaskan siapa, karena sudah lewat masa tahanannya, sembari menunggu P21 dari kejaksaan. Bukan dibebaskan namanya itu, kalau dibebaskan berarti ada pencabutan, selagi korban tidak mencabut laporannya tidak bisa dibebaskan karena itu adalah tindak pidana murni,” ungkap Iptu Sainuddin Rate.
“Sekarang dia tahap penangguhan untuk menunggu proses tahap keduanya penyerahan ke kejaksaan, jadi pelaku tidak bisa bebas,” sambungnya.
Lanjut Kapolsek, ia mengatakan kalau pelaku dilepas harusnya ada pelapor.
“Itu kalau dilepas, harus ada pelapor. Yang penting disampaikan sama kejaksaannya, Dia statusnya sekarang itu kan sudah P21 dari kejaksaan, kalau sudah adami keluar diambil tahap dua sama kejaksaan, bukan berkeliaran,” ujarnya.
Iptu Sainuddin Rate juga membantah jika pelaku tidak pernah ditahan.
“Sekarang ditunggu tinggal tahap duanya nanti kejaksaan yang ambil alih perkaranya sudah selesai diperiksa,” jelasnya.
“Paling mungkin Minggu atau dalam waktu dekat dia sudah tahap dua, insya Allah. Yang jelas tidak bebas,” tutupnya. (*)
Andi Samsan Nganro, Tokoh asal Sulsel Disebut Bakal Jadi Calon Ketua Dewan Pers
Kamis, 23 Januari 2025 14:39Wakil Wali Kota Maniwa-Jepang Temui Danny Pomanto, Tindaklanjuti Rencana Dekarbonisasi di Makassar
Rabu, 22 Januari 2025 17:33Fraksi Gerindra DPRD Makassar Pantau Pelaksanaan Program MBG di Sejumlah Sekolah
Senin, 20 Januari 2025 18:59Melayat ke Rumah Duka Almarhum Alwi Hamu, Danny Beri Dukungan Moril dan Kenang Kebersamaannya
Senin, 20 Januari 2025 18:54Forum Masyarakat Anti Mafia Hukum Desak Pemda Luwu Buka Segel Kantor Desa Lampuara
Kamis, 16 Januari 2025 18:03Danny Pomanto Minta Polisi Usut Tuntas Insiden Kantor Disdik Makassar Terbakar
Sabtu, 11 Januari 2025 13:24Warga Tertusuk Paku Ditolak di Puskesmas Toddopuli Makassar saat Masih Jam Pelayanan
Kamis, 09 Januari 2025 19:45