MAKASSARMETRO, GOWA – Pelaku pencabulan di Kabupaten Gowa ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Gowa.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar mengatakan masih di bawah umur inisial MA (15). Sedangkan, ada tiga anak di bawah umur inisial ZA (5), SF (8) dan CC (4).
“Modusnya pelaku mengajak korban masuk di salah satu kamar rumah miliknya dan memasukkan jarinya ke alat kelamin korban,” katanya
Sedangkan motif pelaku melakukan aksi bejatnya untuk memenuhi nafsu semata.
“Sampai saat ini yang datang mengaku sebagai korban ada sekitar 3 orang namun selanjutnya tetap kami Satreskrim Gowa mendalami hal ini, fakta atau ada tidak korban yang lain, yang atas perbuatan dari pelaku,” katanya
Pelaku kata dia, tak lain adalah tetangga korban.
Kasus pencabulan ini berawal saat Babinkamtibmas mendapatkan informasi terkait kejadian itu. Sehingga Babinkamtibmas setempat memastikan dan langsung mengambil tindakan mengamankan pelaku diserahkanke Polres Gowa.
“Sudah ditetapkan, ancaman hukuman antara 9-15 tahun pasal kekerasan anak dan kekerasan seksual,” tukasnya. (*)
Wali Kota Munafri Dorong Asosiasi Aspal dan Beton Terlibat Benahi Insfrastruktur di Makassar
Minggu, 27 April 2025 21:45Munafri-Aliyah Kompak Serukan KONI Makassar Ciptakan Atlet Berprestasi
Minggu, 27 April 2025 19:25Wali Kota Munafri Minta Muhammadiyah Terlibat Aktif dalam Pembahasan Ranperda LGBT
Sabtu, 26 April 2025 19:20Melinda Aksa Pimpin Kegiatan Healthy Pound Fit Fun Bersama Tiga Organisasi Perempuan Makassar
Sabtu, 26 April 2025 12:06Andi Ridwan Wittiri Gelar Kunjungan Kerja dan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Bontoala Makassar
Jumat, 25 April 2025 22:59Wali Kota Makassar Munafri Terima Penghargaan dari Mendagri di Hari Otda 2025
Jumat, 25 April 2025 15:12Aliyah Ajak Perempuan Teladani Kartini lewat Ketangguhan Mental dan Iman
Kamis, 24 April 2025 21:42