MAKASSARMETRO, GOWA – Pelaku pencabulan di Kabupaten Gowa ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Gowa.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar mengatakan masih di bawah umur inisial MA (15). Sedangkan, ada tiga anak di bawah umur inisial ZA (5), SF (8) dan CC (4).

“Modusnya pelaku mengajak korban masuk di salah satu kamar rumah miliknya dan memasukkan jarinya ke alat kelamin korban,” katanya
Sedangkan motif pelaku melakukan aksi bejatnya untuk memenuhi nafsu semata.
“Sampai saat ini yang datang mengaku sebagai korban ada sekitar 3 orang namun selanjutnya tetap kami Satreskrim Gowa mendalami hal ini, fakta atau ada tidak korban yang lain, yang atas perbuatan dari pelaku,” katanya
Pelaku kata dia, tak lain adalah tetangga korban.
Kasus pencabulan ini berawal saat Babinkamtibmas mendapatkan informasi terkait kejadian itu. Sehingga Babinkamtibmas setempat memastikan dan langsung mengambil tindakan mengamankan pelaku diserahkanke Polres Gowa.
“Sudah ditetapkan, ancaman hukuman antara 9-15 tahun pasal kekerasan anak dan kekerasan seksual,” tukasnya. (*)
Pemkot Makassar Pasang Papan Penanda, Tegaskan Status Aset Fasum di Perumnas Sudiang
Senin, 22 Juni 2026 14:14
Kecamatan Panakkukang Siapkan Penataan Eks Terminal Toddopuli, Pedagang Diajak Bermusyawarah
Minggu, 21 Juni 2026 14:16
Wali Kota Munafri Ajak Seluruh Elemen Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Tak Boleh Ada yang Terlewat
Jumat, 19 Juni 2026 21:27
Pantau Verifikasi SPMB 2026, Wali Kota Munafri Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Titipan dan Calo
Rabu, 17 Juni 2026 22:06
Pemkot Makassar Lantik 47 Kepala Puskesmas Definitif, Perkuat Garda Terdepan Layanan Kesehatan
Rabu, 17 Juni 2026 21:40
Gempa 6,7 M Guncang Palu Sulawesi Tengah, Tak Berpotensi Tsunami
Selasa, 16 Juni 2026 13:23
Wali Kota Appi Dampingi Menhaj RI Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Makassar
Minggu, 14 Juni 2026 21:18