Polres Gowa Ringkus Remaja Pelaku Cabul Tiga Anak di Bawah Umur

Kamis, 01 Agustus 2024 22:58 WITA Reporter : Makassarmetro
Polres Gowa Ringkus Remaja Pelaku Cabul Tiga Anak di Bawah Umur

MAKASSARMETRO, GOWA – Pelaku pencabulan di Kabupaten Gowa ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Gowa.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar mengatakan masih di bawah umur inisial MA (15). Sedangkan, ada tiga anak di bawah umur inisial ZA (5), SF (8) dan CC (4).

“Modusnya pelaku mengajak korban masuk di salah satu kamar rumah miliknya dan memasukkan jarinya ke alat kelamin korban,” katanya

Sedangkan motif pelaku melakukan aksi bejatnya untuk memenuhi nafsu semata.

“Sampai saat ini yang datang mengaku sebagai korban ada sekitar 3 orang namun selanjutnya tetap kami Satreskrim Gowa mendalami hal ini, fakta atau ada tidak korban yang lain, yang atas perbuatan dari pelaku,” katanya

Pelaku kata dia, tak lain adalah tetangga korban.

Kasus pencabulan ini berawal saat Babinkamtibmas mendapatkan informasi terkait kejadian itu. Sehingga Babinkamtibmas setempat memastikan dan langsung mengambil tindakan mengamankan pelaku diserahkanke Polres Gowa.

“Sudah ditetapkan, ancaman hukuman antara 9-15 tahun pasal kekerasan anak dan kekerasan seksual,” tukasnya. (*)

Topik berita Terkait:
  1. Cabul
  2. Gowa
  3. Pelaku Pencabulan
  4. Polres Gowa
Berikan Komentar
Komentar Pembaca