MAKASSARMETRO, GOWA – Pelaku pencabulan di Kabupaten Gowa ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Gowa.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar mengatakan masih di bawah umur inisial MA (15). Sedangkan, ada tiga anak di bawah umur inisial ZA (5), SF (8) dan CC (4).
“Modusnya pelaku mengajak korban masuk di salah satu kamar rumah miliknya dan memasukkan jarinya ke alat kelamin korban,” katanya
Sedangkan motif pelaku melakukan aksi bejatnya untuk memenuhi nafsu semata.
“Sampai saat ini yang datang mengaku sebagai korban ada sekitar 3 orang namun selanjutnya tetap kami Satreskrim Gowa mendalami hal ini, fakta atau ada tidak korban yang lain, yang atas perbuatan dari pelaku,” katanya
Pelaku kata dia, tak lain adalah tetangga korban.
Kasus pencabulan ini berawal saat Babinkamtibmas mendapatkan informasi terkait kejadian itu. Sehingga Babinkamtibmas setempat memastikan dan langsung mengambil tindakan mengamankan pelaku diserahkanke Polres Gowa.
“Sudah ditetapkan, ancaman hukuman antara 9-15 tahun pasal kekerasan anak dan kekerasan seksual,” tukasnya. (*)
Lamban Tangani Kasus Calo CPNS, Korban Laporkan Penyidik Polres Gowa ke Propam Polda Sulsel
Kamis, 19 September 2024 21:23Kunjungi Bapenda Makassar, Bapenda Palu Kaget PAD Makassar Rp1,5 Triliun
Kamis, 19 September 2024 14:42Program Sejahterakan Rakyat, Tim Pakintaki Andalan Sehati Dukung Andi Seto-Rezki
Kamis, 19 September 2024 09:50Perkenalkan Andi Seto-Rezki, Ruslan Lallo: Kalau Mau Perubahan, Maka Sehatiki
Rabu, 18 September 2024 20:12Danny Pomanto Hadiri Pelantikan PMI Makassar Sekaligus Kukuhkan Tim Sibat
Rabu, 18 September 2024 20:05Harapan Persaudaraan Tionghoa di Makassar saat Festival Lampion, Andi Seto-Rezki Menang Pilwalkot!
Rabu, 18 September 2024 00:47Andi Seto-Rezki Gerak Cepat Bantu Masyarakat Makassar Kekurangan Air Bersih
Selasa, 17 September 2024 14:57