MAKASSARMETRO, GOWA – Pelaku pencabulan di Kabupaten Gowa ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Gowa.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar mengatakan masih di bawah umur inisial MA (15). Sedangkan, ada tiga anak di bawah umur inisial ZA (5), SF (8) dan CC (4).

“Modusnya pelaku mengajak korban masuk di salah satu kamar rumah miliknya dan memasukkan jarinya ke alat kelamin korban,” katanya
Sedangkan motif pelaku melakukan aksi bejatnya untuk memenuhi nafsu semata.
“Sampai saat ini yang datang mengaku sebagai korban ada sekitar 3 orang namun selanjutnya tetap kami Satreskrim Gowa mendalami hal ini, fakta atau ada tidak korban yang lain, yang atas perbuatan dari pelaku,” katanya
Pelaku kata dia, tak lain adalah tetangga korban.
Kasus pencabulan ini berawal saat Babinkamtibmas mendapatkan informasi terkait kejadian itu. Sehingga Babinkamtibmas setempat memastikan dan langsung mengambil tindakan mengamankan pelaku diserahkanke Polres Gowa.
“Sudah ditetapkan, ancaman hukuman antara 9-15 tahun pasal kekerasan anak dan kekerasan seksual,” tukasnya. (*)
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02