Tuding Penanganan Laporan Tidak Objektif, Tim Hati Damai Laporkan Komisioner Bawaslu Gowa ke DKPP

Rabu, 23 Oktober 2024 21:17 WITA Reporter : Makassarmetro
Tuding Penanganan Laporan Tidak Objektif, Tim Hati Damai Laporkan Komisioner Bawaslu Gowa ke DKPP

MAKASSARMETRO, GOWA – Tim hukum dan Advokasi Paslon Hati Damai resmi melaporkan salah satu komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gowa, bernama Yusnaini, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan ketidak objektifan dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran Pilkada. Langkah ini diambil setelah tim hukum menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan laporan yang mereka ajukan.

Menurut Tim hukum Hati Damai, terdapat lima laporan yang mereka sampaikan kepada Bawaslu Gowa. Dua di antaranya terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan perangkat desa telah diteruskan kepada Bupati Gowa dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Namun, tiga laporan lainnya yang menyangkut dugaan pelanggaran tindak pidana Pilkada telah diregistrasi dan diproses oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), tapi akhirnya dihentikan dengan alasan “tidak memenuhi unsur”.

“Kami sangat menyayangkan keputusan tersebut. Laporan kami yang sudah diregister dan diproses di Gakkumdu memiliki bukti-bukti yang jelas, namun dihentikan tanpa alasan yang menurut kami cukup kuat. Kami melihat ada ketidakseriusan dari pihak Bawaslu, terutama dari komisioner yang menangani, dalam menindaklanjuti laporan kami,” ujar Khaeril Jalil, Ketua tim hukum dan advokasi Hati Damai. Rabu(23/10/2024).

Dugaan Ketidak objektifan Bawaslu Gowa

Salah satu laporan yang dihentikan berkaitan dengan dugaan pernyataan Imam Fauzan Amir Uskara di media yang mengklaim memiliki informan sebanyak 11 kepala dinas dan 9 camat.

Pernyataan ini diberitakan oleh media, namun Bawaslu dinilai tidak bertindak proaktif dalam melakukan klarifikasi atas pernyataan tersebut.

Menurut tim hukum, ketika mereka mengonfirmasi kepada wartawan yang meliput berita tersebut, jelas bahwa Imam Fauzan memang menyebut adanya informan. Namun, pihak Bawaslu tidak segera memanggil pihak-pihak terkait untuk melakukan klarifikasi.

“Bawaslu justru pasif dalam menangani laporan ini. Kami juga sudah memberikan bukti ke Bawaslu mengenai rekaman pernyataan atau statement Imam fauzan kepada wartawan. Namun faktanya kami sebagai tim hukum lebih berinisiatif untuk memanggil wartawan yang memuat berita tersebut, padahal itu adalah tugas Bawaslu.”Kata Khaeril.

“Pada akhirnya, di hari terakhir masa penanganan klarifikasi, kami mendesak Bawaslu untuk memanggil wartawan tersebut, dengan mengantarkan surat panggilan klarifikasi dari Bawaslu ke kantor media tersebut, namun disayangkan panggilan itu dilakukan terlambat karena hari terakhir penanganan perkara sehingga wartawan tidak sempat datang,” sambungnya.

Perlakuan Tidak Adil Bawaslu Dalam Penanganan Laporan Hingga Penindakan

Tim hukum Paslon Hati Damai juga menyoroti perbedaan perlakuan yang diterima dalam proses penanganan laporan. Mereka mengungkapkan bahwa jika laporan diajukan terhadap Paslon Aurama, pihak Bawaslu lebih aktif dan proaktif dalam mendatangi terlapor untuk memastikan proses klarifikasi berjalan. Namun, berbeda halnya dengan laporan yang diajukan oleh Tim Hukum Hati Damai.

Mereka merasa Bawaslu tidak menunjukkan inisiatif yang sama, justru tim hukum Hati Damailah yang selalu berinisiatif mendesak Bawaslu agar melalukan panggilan klarifikasi kepada pihak terlapor atau terkait.

“Semua laporan Paslon Aurama diproses dengan cepat, jika terlapor tidak datang, Bawaslu sendiri yang mendatangi mereka. Sementara untuk laporan dari kami tim hukum Hati Damai, mereka (Bawaslu) pasif dan menunggu inisiatif dari kami untuk memanggil pihak yang terkait,” tambah Khaeril.

Mangkirnya Paslon Dari Klarifikasi Bawaslu

Dua dari lima laporan yang diajukan oleh tim Hati Damai berkaitan dengan dugaan Pelibatan Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa dalam kegiatan politik praktis yang dilakukan oleh Paslon Amir Uskara dan wakilnya Hj. Irma. Menurut Khaeril, Paslon tersebut telah dua kali dipanggil oleh Bawaslu untuk memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut, namun tidak pernah hadir.

“Ini adalah contoh nyata dari ketidakpatuhan terhadap hukum. Paslon Amir Uskara dan Wakilnya Hj. Irma tidak hadir dalam dua kali panggilan Bawaslu. Sebagai calon pemimpin, mereka seharusnya menjadi contoh dalam menghormati dan menaati proses hukum, namun yang terjadi justru sebaliknya,” ungkap Khaeril.

“Mangkir dari panggilan Bawaslu menunjukkan ketidakpatuhan mereka terhadap hukum, dan kami menganggap penghentian kasus ini oleh Bawaslu sangat tidak jelas dan mengada-ada.”Sambungannya.

Langkah Hukum Lebih Lanjut

Karena merasa tidak puas dengan proses penanganan dan keputusan yang diambil oleh Bawaslu Gowa, tim hukum Paslon Hati Damai memutuskan untuk membawa masalah ini ke DKPP. Mereka resmi melaporkan komisioner Bawaslu Gowa yang bertanggung jawab atas penanganan laporan tersebut, yakni Yusnaini, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Pilkada.

“Kami sudah mengumpulkan semua bukti yang diperlukan, termasuk bukti foto dan saksi-saksi yang kami sertakan dalam laporan kami. Meski demikian, laporan kami dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan oleh Bawaslu, dan kami merasa ini tidak sesuai dengan apa yang kami laporkan,” ujar Khaeril.

Tim hukum juga menegaskan bahwa mereka telah memasukkan laporan serta bukti yang dimiliki ke DKPP. “Kami sudah menyusun semua dokumen dan bukti yang dibutuhkan. Dan hari ini kami sudah melaporkan komisioner Bawaslu ini ke DKPP,” tutupnya.

Pelaporan ini menjadi salah satu bentuk upaya hukum dari Paslon Hati Damai untuk mendapatkan keadilan dalam penanganan dugaan pelanggaran Pilkada yang mereka ajukan. Mereka berharap, dengan adanya pelaporan ini, proses penegakan hukum dalam Pilkada dapat berjalan lebih adil dan transparan, serta memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

Bawaslu Tanggapi Rencana Pelaporan Tim Kuasa Hukum Paslon Hati Damai ke DKPP

Menanggapi pernyataan tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Hati Damai yang melaporkan komisioner Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu memberikan tanggapan terbuka. Mereka menegaskan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk memberikan penilaian terhadap kinerja lembaga pengawas, namun yang terpenting adalah Bawaslu tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Silahkan masing-masing memberikan penilaian. Kalau memang mereka mau memberikan penilaian seperti itu, tidak masalah. Yang penting kami sudah bekerja sesuai dengan prosedur,” ujar Yusnaeni salah satu komisioner Bawaslu Gowa.

menekankan bahwa pihaknya menghargai kritik dan masukan, namun tetap fokus pada integritas proses pengawasan pemilu. Bawaslu menegaskan bahwa selama ini mereka telah menjalankan tugas sesuai dengan regulasi yang ditetapkan dan selalu terbuka terhadap pengawasan dari pihak manapun, termasuk masyarakat dan tim kuasa hukum pasangan calon.

Terkait dengan potensi adanya laporan tambahan dari tim kuasa hukum Paslon Hati Damai ke DKPP, Bawaslu menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut yang diterima.

“Saya belum tahu apakah ada tambahan laporan untuk hari ini atau tidak, Menurut mereka, komunikasi formal terkait laporan masih dalam proses, sehingga mereka akan menunggu perkembangan lebih lanjut,” ujar Yusnaeni, Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa.

Ketika ditanya tentang isu pelaporan Bawaslu ke DKPP oleh tim kuasa hukum paslon, Bawaslu menegaskan belum menerima kabar resmi mengenai hal tersebut.

“Saya belum dapat info, Namun, Bawaslu tetap mengedepankan keterbukaan dalam menangani berbagai masalah yang mungkin muncul selama masa pemilu.” ungkapnya.

Bawaslu juga menanggapi banyaknya laporan yang terkait dengan netralitas dalam Pilkada. Menurut Bawaslu, hal ini menunjukkan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal proses demokrasi di daerah mereka.

“Pada dasarnya, kita merespons setiap laporan yang masuk dalam konteks partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pilkada. Siapapun yang melapor, kita apresiasi karena mereka turut serta membantu melakukan pengawasan. Laporan-laporan ini dianggap sebagai bagian penting dari mekanisme kontrol sosial yang mendorong terciptanya pemilu yang jujur dan adil.,” ungkap Yusnaeni.

Selain merespons laporan, Bawaslu juga telah melakukan langkah antisipasi untuk mengurangi potensi pelanggaran selama masa kampanye. Mereka menyatakan telah menyiapkan tim yang siaga setiap hari, mulai dari pukul 08.00 pagi hingga 16.00 sore, untuk menerima laporan masyarakat yang berkaitan dengan pelanggaran Pilkada.

“Kita sudah siapkan tim yang selalu standby sesuai ketentuan Bawaslu, penerimaan laporan dari jam 8 pagi sampai jam 4 sore. Jadi setiap saat, kami sudah siapkan tim untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan ke Bawaslu,” tegasnya.

Selain itu, Bawaslu juga terus menggalakkan upaya pencegahan pelanggaran melalui edukasi di setiap kecamatan. Melalui kegiatan yang aktif, Bawaslu mendorong masyarakat agar tidak terlibat dalam tindakan pelanggaran kampanye.

“Kegiatan pencegahan terus kami lakukan di tingkat kecamatan dan digalakkan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran,” tambahnya.

Seluruh kegiatan kampanye yang dilakukan oleh paslon, menurut Bawaslu, berada di bawah pengawasan ketat lembaga tersebut. Setiap pasangan calon yang ingin mengadakan kampanye harus terlebih dahulu memberikan surat pemberitahuan kepada Bawaslu dan Kepolisian.

“Setiap paslon yang akan melakukan kampanye harus ada surat pemberitahuan ke Bawaslu dan Kepolisian. Setelah itu, surat pemberitahuan tersebut kami turunkan ke tim fasilitasi pengawasan kampanye di masing-masing kecamatan sehingga setiap kegiatan kampanye ada pengawasan pemilu yang mengawasi di situ, Mekanisme pengawasan ini memastikan setiap aktivitas kampanye dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan tidak melanggar ketentuan pemilu.” jelasnya.

Lebih lanjut, Bawaslu menegaskan bahwa jika ada kegiatan kampanye yang tidak disertai surat pemberitahuan, maka hal itu masuk dalam kategori pelanggaran administratif.

“Sesuai dengan ketentuan peraturan KPU, setiap kegiatan kampanye yang dilakukan paslon harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU, Bawaslu, dan Kepolisian. Jika tidak ada penyampaian tersebut, maka itu masuk ke rana pelanggaran administrasi,” tegas Yusnaeni.

Namun, sejauh ini Bawaslu memastikan bahwa setiap kegiatan kampanye yang dilakukan oleh paslon telah memenuhi prosedur yang ditetapkan. “Sejauh ini setiap kegiatan paslon ada penyampaiannya, karena kami memang memiliki grup.” tutupnya. (*)

Topik berita Terkait:
  1. Bawaslu Gowa
  2. Hati Damai
Berikan Komentar
Komentar Pembaca