MAKASSARMETRO, GOWA – Tim advokasi paslon Amir Uskara dan Irmawati Haeruddin (Aurama) melaporkan dugaan pelanggaran netralitas camat dan polisi di Pilkada Gowa.

Sebanyak 17 anggota tim advokasi mendatangi Bawaslu Gowa pada Rabu (02/10/2024). Mereka diterima Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran, Yusnaeni.

Ketua Tim Advokasi Aurama, Andi Abdul Hakim mengungkapkan ada enam laporan yang disampaikan kepada Bawaslu. Semuanya mengenai dugaan pelanggaran Pilkada yang melibatkan oknum kepada desa, polisi,
“Ada pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilu. Jadi di tindak pidana pemilu itu ada salah seorang oknum kepala desa yang melakukan pengrusakan baliho dan yang melihat itu jadi saksi,” ujarnya.
“Ada oknum polisi, ada juga beberapa camat yang melakukan intimidasi ada rekamannya semua termasuk camat Bontolempangan, camat Pallangga, dan begitu juga camat Somba Opu,” tambahnya.
Dia menegaskan semua bukti dugaan keterlibatan oknum kepala desa, camat dan polisi sudah dikantongi.
“Dari enam itu, dari Polres juga ada, dia kan tidak netral, ada buktinya, ada beberapa disitu, ada disitu golongan apa itu tagline nya yang paslon sebelah. Buktinya itu berupa foto dan ada latar belakangnya, ada melalui WA, dia foto,” jelasnya.
Abdul Hakim meminta Bawaslu menindaklanjuti semua laporan yang ada. Sekaligus bekerja tanpa mau di intimidasi oleh pihak manapun.
“Tolonglah jangan ada dusta di antara kita, saya minta kalau sudah ada bukti, Bawaslu segera bertindak bekerja sesuai proporsional dan profesional,” katanya.
Dia juga menekankan pentingnya netralitas bagi ASN dan aparat hukum terkhusus polisi.
“Netralitas itu penting jadi kalau dia tidak netral, ada oknum yang melakukan berarti dia adalah pengkhianat demokrasi karena ada aturan yang mengatur,” tukasnya Abdul Hakim.
Sementara itu, Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni mengatakan laporan tim Advokasi Aurama akan dikaji setelah melalui beberapa proses administrasi.
“Setelah melakukan penginputan ke formulir A1, kami akan melakukan kajian awal untuk keterpenuhan syarat formil dan materil laporan setelah itu baru di registrasi,” jelasnya.
Dia memastikan akan memanggil pihak yang terlibat dalam laporan tim Advokasi Aurama jika Bawaslu Gowa telah melakukan penanganan terhadap laporan.
“Ketika di registrasi, kami punya waktu tiga plus dua hari kalender untuk penanganan laporan termasuk memanggil para saksi untuk di klarifikasi,” tukas Yusnaeni. (*)
Urai Antrean Panjang, Pengisian BBM di Sulsel Pakai Aturan Pelat Ganjil Genap
Minggu, 13 September 2026 17:30
Munafri Jamu dan Lepas Pemain PSM ke Parepare, Tegaskan Dukungan Pemkot Makassar
Sabtu, 12 September 2026 18:29
Percepat Normalisasi Antrean BBM, Munafri Sarankan Klaster SPBU dan Jadwal Khusus Truk-Bus
Sabtu, 12 September 2026 10:07
Kunker ke BPJS Ketenagakerjaan, Komisi D DPRD Makassar Matangkan Ranperda Jamsostek
Jumat, 11 September 2026 23:12
Ridwan Andi Wittiri Desak Percepatan Penanganan Kelangkaan BBM di Makassar
Rabu, 09 September 2026 12:42
Bantu Petugas Kebersihan, DLH Makassar Hibahkan Motor Tiga Roda untuk Pasar Senggol
Selasa, 08 September 2026 16:19
Appi Titip Tugas Khusus untuk Kepala UPT TPA Tamangapa: Benahi Sistem, Rangkul Warga
Selasa, 08 September 2026 14:34
Didukung Sahabatnya Figur Muda Ternama, Rezza Said Mantap Maju ke Musda REI Sulsel
Senin, 07 September 2026 12:03