Permudah Pencairan Anggaran, BPKAD Makassar Instruksikan Pakai Transaksi Non Tunai KKPD

Minggu, 01 Desember 2024 23:04 WITA Reporter : Makassarmetro
Permudah Pencairan Anggaran, BPKAD Makassar Instruksikan Pakai Transaksi Non Tunai KKPD

MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar telah menerapkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebagai alternatif transaksi non tunai pada tahun 2024.

KKPD ini mulai diterapkan pada April lalu. Penerapan KKPD ini berdasarkan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan APBD.

Kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 41 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penggunaan Dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan APBD.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, M Dakhlan mengatakan, tujuan utama dari langkah ini bukan hanya untuk meningkatkan keamanan transaksi, tetapi juga untuk mempermudah pencairan anggaran dengan cara yang lebih efisien.

“Jadi kami Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah bersama dengan Bank Sulselbar dan Bank Mandiri yang difasilitasi oleh Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan mengupayakan percepatan implementasi penggunaan Kartu Kredit dalam pelaksanaan belanja APBD Kota Makassar,” ujar Muh Dakhlan, Minggu, 1 Desember 2024.

Dahlan berharap bahwa KKPD akan membantu memperlancar pencairan anggaran dengan cara yang lebih praktis daripada sistem sebelumnya. (*)

Topik berita Terkait:
  1. BPKAD Makassar
  2. Makassar
Berikan Komentar
Komentar Pembaca