MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar telah menerapkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebagai alternatif transaksi non tunai pada tahun 2024.

KKPD ini mulai diterapkan pada April lalu. Penerapan KKPD ini berdasarkan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan APBD.

Kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 41 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penggunaan Dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan APBD.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, M Dakhlan mengatakan, tujuan utama dari langkah ini bukan hanya untuk meningkatkan keamanan transaksi, tetapi juga untuk mempermudah pencairan anggaran dengan cara yang lebih efisien.
“Jadi kami Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah bersama dengan Bank Sulselbar dan Bank Mandiri yang difasilitasi oleh Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan mengupayakan percepatan implementasi penggunaan Kartu Kredit dalam pelaksanaan belanja APBD Kota Makassar,” ujar Muh Dakhlan, Minggu, 1 Desember 2024.
Dahlan berharap bahwa KKPD akan membantu memperlancar pencairan anggaran dengan cara yang lebih praktis daripada sistem sebelumnya. (*)
Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Kaji TPP ASN dan Skema Pengupahan PJLP
Kamis, 04 Juni 2026 20:45
Baznas RI Kawal Seleksi Capim Baznas Makassar, Fokus pada Kompetensi dan Integritas
Kamis, 04 Juni 2026 19:42
SK Jangan Disekolahkan, Pesan Wali Kota Saat Lantik 167 PNS Pemkot Makassar
Rabu, 03 Juni 2026 21:55
Pertamina Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi per 1 Juni 2026, Ini Rinciannya
Senin, 01 Juni 2026 23:37
Hari Lahir Pancasila, Munafri-Aliyah Ajak Warga Makassar Hidupkan Nilai Kebangsaan
Senin, 01 Juni 2026 20:19
Makassar Half Marathon 2026 Dongkrak Ekonomi Kota, Hotel hingga UMKM Kebanjiran Rezeki
Minggu, 31 Mei 2026 21:32
Wali Kota Makassar Ikut Finish Bersama Ribuan Runners 10K MHM 2026
Sabtu, 30 Mei 2026 21:24