MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bergerak cepat menanggapi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan mempercepat pembahasan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Parkir dan Pajak Reklame.

Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menegaskan dua regulasi ini dinilai krusial karena berpengaruh langsung terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang selama ini belum maksimal.

Dari awal saya masuk DPRD, Perda Parkir ini sudah jadi prioritas. Kita ingin ada loncatan dalam pendapatan kota, dan kunci utamanya ada pada regulasi yang jelas. Begitupun pajak reklame yang sudah sangat krusial untuk segera di revisi,” tegasnya, Minggu (18/5).
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, juga turut mendorong DPRD untuk segera menjadwalkan pembahasan Ranperda ini.
Ia menyebut Perda Nomor 17 Tahun 2006 sudah tidak relevan dengan kebutuhan sistem parkir saat ini, terutama menyangkut digitalisasi dan pembayaran non-tunai. (*)
Appi Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara
Sabtu, 03 Oktober 2026 20:00
Fasilitas Kesehatan Lengkap, Kota Makassar Dipilih Jadi Pilot Project Reformasi JKN Nasional
Jumat, 02 Oktober 2026 19:08
Kanal Panampu Al-Markaz Bakal Ditata Jadi Wisata Baru, UMKM Ikut Dilibatkan
Rabu, 30 September 2026 14:02
Pemkot Makassar Peduli Sesama Atasi Kekeringan, 1.096 Rit Air Bersih Disalurkan ke Pemukiman Warga
Sabtu, 26 September 2026 08:26
Bupati Gowa Husniah Talenrang Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi PBG
Jumat, 25 September 2026 15:41