MAKASSARMETRO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar mencatat 49.783 orang warga Makassar tidak dapat menyalurkan hak pilihnya di Pemilu 2019.

Kepala Disdukcapil Makassar, Aryati Puspa Abady mengatakan nominal ini adalah warga yang berusia 23 tahun ke atas yang tidak melakukan perekaman KTP elektrik.

“Ada sekitar 4,9 persen atau setara 49.783 orang warga Makassar yang tidak melakukan perekaman KTP elektrik,” ungkap Aryati Puspa Abady, Selasa (1/1/19).
Selain tidak dapat mencoblos, lanjut Aryati Puspa Abady, mereka juga tidak dapat mengakses berbagai layanan administrasi lainnya, karena identitas kependudukannya diblokir.
“Otomatis kita blokir identitas kependudukannya dulu, jadi tidak bisa akses berbagai layanan. Karena kita ingin mendorong single identity, atau identitas tunggal, jadi tidak ada lagi identitas kependudukan ganda, termasuk kalau saat Pemilu” jelas mantan Kepala Balitbangda Makassar ini.
“Nanti bisa dibuka blokirnya ketika yang bersangkutan datang melakukan perekaman. Kalau mau ikut di Pemilu segera datang ke Disdukcapil,” sambungnya.
Terkait hal ini, pihak Disdukcapil Makassar bakal mengagendakan untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum.
“Kalau soal partisipasi Pemilu kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait, segera kita akan laporkan kondisi ini ke KPU,” pungkasnya.
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02