MAKASSARMETRO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar mencatat 49.783 orang warga Makassar tidak dapat menyalurkan hak pilihnya di Pemilu 2019.
Kepala Disdukcapil Makassar, Aryati Puspa Abady mengatakan nominal ini adalah warga yang berusia 23 tahun ke atas yang tidak melakukan perekaman KTP elektrik.
“Ada sekitar 4,9 persen atau setara 49.783 orang warga Makassar yang tidak melakukan perekaman KTP elektrik,” ungkap Aryati Puspa Abady, Selasa (1/1/19).
Selain tidak dapat mencoblos, lanjut Aryati Puspa Abady, mereka juga tidak dapat mengakses berbagai layanan administrasi lainnya, karena identitas kependudukannya diblokir.
“Otomatis kita blokir identitas kependudukannya dulu, jadi tidak bisa akses berbagai layanan. Karena kita ingin mendorong single identity, atau identitas tunggal, jadi tidak ada lagi identitas kependudukan ganda, termasuk kalau saat Pemilu” jelas mantan Kepala Balitbangda Makassar ini.
“Nanti bisa dibuka blokirnya ketika yang bersangkutan datang melakukan perekaman. Kalau mau ikut di Pemilu segera datang ke Disdukcapil,” sambungnya.
Terkait hal ini, pihak Disdukcapil Makassar bakal mengagendakan untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum.
“Kalau soal partisipasi Pemilu kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait, segera kita akan laporkan kondisi ini ke KPU,” pungkasnya.
Hati Damai Apresiasi Aurama Terima Hasil Pilkada Gowa, DM: Beliau Luar Biasa
Sabtu, 07 Desember 2024 15:26Ketua DPRD Makassar Reses di Bangkala, Warga Keluhkan Soal Jalan Hingga Banjir
Sabtu, 07 Desember 2024 01:33Dituding Biang Kekalahan Sehati, Mario David Laporkan Akun Medsos ke Polisi
Jumat, 29 November 2024 23:35Seto-Rezki Ucapkan Selamat kepada paslon MULIA, Apresiasi Perjuangan Tim SEHATI
Kamis, 28 November 2024 18:50Pilkada Gowa Ricuh, Paslon Hati Damai Sampaikan Permohonan Maaf
Kamis, 28 November 2024 03:08Doa dan Dukungan Jadi Bekal Indira Yusuf Ismail Menanti Hasil Pilwalkot Makassar 2024
Rabu, 27 November 2024 13:26Rezki dan Suami Memilih di TPS 001 Puri Mutiara, Momen Bersejarah di Pilkada Makassar 2024
Rabu, 27 November 2024 13:23