49.783 Warga Makassar Terancam Tidak Bisa Ikut Pemilu 2019

Selasa, 01 Januari 2019 19:24 WITA Reporter :
49.783 Warga Makassar Terancam Tidak Bisa Ikut Pemilu 2019

MAKASSARMETRO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar mencatat 49.783 orang warga Makassar tidak dapat menyalurkan hak pilihnya di Pemilu 2019.

Kepala Disdukcapil Makassar, Aryati Puspa Abady mengatakan nominal ini adalah warga yang berusia 23 tahun ke atas yang tidak melakukan perekaman KTP elektrik.

“Ada sekitar 4,9 persen atau setara 49.783 orang warga Makassar yang tidak melakukan perekaman KTP elektrik,” ungkap Aryati Puspa Abady, Selasa (1/1/19).

Selain tidak dapat mencoblos, lanjut Aryati Puspa Abady, mereka juga tidak dapat mengakses berbagai layanan administrasi lainnya, karena identitas kependudukannya diblokir.

“Otomatis kita blokir identitas kependudukannya dulu, jadi tidak bisa akses berbagai layanan. Karena kita ingin mendorong single identity, atau identitas tunggal, jadi tidak ada lagi identitas kependudukan ganda, termasuk kalau saat Pemilu” jelas mantan Kepala Balitbangda Makassar ini.

“Nanti bisa dibuka blokirnya ketika yang bersangkutan datang melakukan perekaman. Kalau mau ikut di Pemilu segera datang ke Disdukcapil,” sambungnya.

Terkait hal ini, pihak Disdukcapil Makassar bakal mengagendakan untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum.

“Kalau soal partisipasi Pemilu kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait, segera kita akan laporkan kondisi ini ke KPU,” pungkasnya.

Topik berita Terkait:
  1. capil
  2. pemilu 2019
Berikan Komentar
Komentar Pembaca