MAKASSARMETRO– Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Kota Makassar, Kamis (10/1/2019).

RDP yang dihadiri Kepala Disdag Makassar, Nielma Palamba didampingi jajarannya ini terkait Izin Usaha Toko Modern (IUTM) yang ada di wilayah Kota Makassar.

Rapat ini digelar mengingat perkembangan toko ritel modern yang kian makin pesat yang tentunya akan berpengaruh terhadap nasib usaha pedagang kecil dan pasar tradisional.
” Di mana regulasi tersebut nantinya bakal mengatur kondisi pasar ritel yang kini berkembang pesat,” kata Nielma Palamba dalam keterangan tertulisnya.
Adapun poin penting yang disepakati saat rapat bersama Komisi A DPRD adalah syarat pendirian minimarket atau toko ritel modern diantaranya;
1. Izin Prinsip oleh Gubernur atau Bupati/Walikota,
2. IMB Toko Modern,
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),
4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP),
5. Izin Usaha Toko Modern (IUTM), dan
6. Kajian Teknis Dampak lingkungan, lalin, Sosial ekonomi dari instansi teknis.
Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa Hanya Menerima Sampah Residu
Selasa, 21 Juli 2026 21:05
Digelar Dispora Makassar, PARAGA 2026 Sukses Jadi Momentum Perluas Olahraga Rekreasi
Senin, 20 Juli 2026 21:10
Aliyah Mustika Ilham Ajak Generasi Muda Jaga Warisan Budaya
Minggu, 19 Juli 2026 21:28
DLH Makassar Matangkan Sistem TPA Residu Lewat Bimtek Jakstrada
Kamis, 16 Juli 2026 22:36
Pelayanan Makin Humanis, RSUD Daya Makassar Luncurkan Inovasi GELIAT Solusi Penahanan Pasien
Kamis, 16 Juli 2026 22:34
Pulihkan Fungsi Ruang Publik, Satpol PP Tata Eks Stadion Mattoanging
Kamis, 16 Juli 2026 17:29
Wajah Baru TPA Tamangapa, Penimbunan Tanah Urug Hilangkan Bau dan Siap Terima Sampah Residu
Rabu, 15 Juli 2026 21:28
Darije Kalezic Pulang ke Makassar, Tegaskan Cinta untuk PSM dan Suporternya
Rabu, 15 Juli 2026 13:18