MAKASSARMETRO– Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Kota Makassar, Kamis (10/1/2019).

RDP yang dihadiri Kepala Disdag Makassar, Nielma Palamba didampingi jajarannya ini terkait Izin Usaha Toko Modern (IUTM) yang ada di wilayah Kota Makassar.

Rapat ini digelar mengingat perkembangan toko ritel modern yang kian makin pesat yang tentunya akan berpengaruh terhadap nasib usaha pedagang kecil dan pasar tradisional.
” Di mana regulasi tersebut nantinya bakal mengatur kondisi pasar ritel yang kini berkembang pesat,” kata Nielma Palamba dalam keterangan tertulisnya.
Adapun poin penting yang disepakati saat rapat bersama Komisi A DPRD adalah syarat pendirian minimarket atau toko ritel modern diantaranya;
1. Izin Prinsip oleh Gubernur atau Bupati/Walikota,
2. IMB Toko Modern,
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),
4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP),
5. Izin Usaha Toko Modern (IUTM), dan
6. Kajian Teknis Dampak lingkungan, lalin, Sosial ekonomi dari instansi teknis.
Percepat Normalisasi Antrean BBM, Munafri Sarankan Klaster SPBU dan Jadwal Khusus Truk-Bus
Sabtu, 12 September 2026 10:07
Kunker ke BPJS Ketenagakerjaan, Komisi D DPRD Makassar Matangkan Ranperda Jamsostek
Jumat, 11 September 2026 23:12
Ridwan Andi Wittiri Desak Percepatan Penanganan Kelangkaan BBM di Makassar
Rabu, 09 September 2026 12:42
Bantu Petugas Kebersihan, DLH Makassar Hibahkan Motor Tiga Roda untuk Pasar Senggol
Selasa, 08 September 2026 16:19
Appi Titip Tugas Khusus untuk Kepala UPT TPA Tamangapa: Benahi Sistem, Rangkul Warga
Selasa, 08 September 2026 14:34
Didukung Sahabatnya Figur Muda Ternama, Rezza Said Mantap Maju ke Musda REI Sulsel
Senin, 07 September 2026 12:03
Bertambah 15.177 KK Tamalate Nikmati Iuran Sampah Gratis, Warga Pilah Sampah dari Rumah
Senin, 07 September 2026 09:05
Wali Kota Appi Perluas Penerima Sampah Gratis, 5.366 KK di Tamalanrea Gratis
Minggu, 06 September 2026 12:09