MAKASSARMETRO– Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Kota Makassar, Kamis (10/1/2019).
RDP yang dihadiri Kepala Disdag Makassar, Nielma Palamba didampingi jajarannya ini terkait Izin Usaha Toko Modern (IUTM) yang ada di wilayah Kota Makassar.
Rapat ini digelar mengingat perkembangan toko ritel modern yang kian makin pesat yang tentunya akan berpengaruh terhadap nasib usaha pedagang kecil dan pasar tradisional.
” Di mana regulasi tersebut nantinya bakal mengatur kondisi pasar ritel yang kini berkembang pesat,” kata Nielma Palamba dalam keterangan tertulisnya.
Adapun poin penting yang disepakati saat rapat bersama Komisi A DPRD adalah syarat pendirian minimarket atau toko ritel modern diantaranya;
1. Izin Prinsip oleh Gubernur atau Bupati/Walikota,
2. IMB Toko Modern,
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),
4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP),
5. Izin Usaha Toko Modern (IUTM), dan
6. Kajian Teknis Dampak lingkungan, lalin, Sosial ekonomi dari instansi teknis.
Dinas Kebudayaan Makassar Gelar Forum Renstra 2025-2029, Perkuat Peran Budaya dalam Pembangunan
Selasa, 18 Maret 2025 22:56Setelah Sukses Raih Rekor MURI, Makassar Kembali Jadi Tuan Rumah Buka Puasa Raja Salman
Senin, 17 Maret 2025 21:12Ramadhan Fest Diskop Makassar Ajak Generasi Muda Jadi Enterpreneur
Senin, 17 Maret 2025 21:09Dispora Makassar Gandeng Rian Fahardhi Beri Edukasi Bijak Bersosmed ke Anak Muda
Minggu, 16 Maret 2025 18:07Andi Suhada Gelar Reses Dua Titik Sekaligus di Kecamatan Makassar
Minggu, 16 Maret 2025 17:46Wali Kota Makassar Soroti Perusda yang Tak Capai Target, Minta Perbaikan Secepatnya
Sabtu, 15 Maret 2025 04:11Musrenbang RKPD 2026, Pemkot Makassar Prioritaskan Pembangunan Inklusif yang Berdaya Saing
Kamis, 13 Maret 2025 21:58Reses di Rappocini, Masalah Drainase Jadi Prioritas Utama Andi Suhada
Rabu, 12 Maret 2025 21:26