MAKASSARMETRO– Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Kota Makassar, Kamis (10/1/2019).

RDP yang dihadiri Kepala Disdag Makassar, Nielma Palamba didampingi jajarannya ini terkait Izin Usaha Toko Modern (IUTM) yang ada di wilayah Kota Makassar.

Rapat ini digelar mengingat perkembangan toko ritel modern yang kian makin pesat yang tentunya akan berpengaruh terhadap nasib usaha pedagang kecil dan pasar tradisional.
” Di mana regulasi tersebut nantinya bakal mengatur kondisi pasar ritel yang kini berkembang pesat,” kata Nielma Palamba dalam keterangan tertulisnya.
Adapun poin penting yang disepakati saat rapat bersama Komisi A DPRD adalah syarat pendirian minimarket atau toko ritel modern diantaranya;
1. Izin Prinsip oleh Gubernur atau Bupati/Walikota,
2. IMB Toko Modern,
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),
4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP),
5. Izin Usaha Toko Modern (IUTM), dan
6. Kajian Teknis Dampak lingkungan, lalin, Sosial ekonomi dari instansi teknis.
Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Kaji TPP ASN dan Skema Pengupahan PJLP
Kamis, 04 Juni 2026 20:45
Baznas RI Kawal Seleksi Capim Baznas Makassar, Fokus pada Kompetensi dan Integritas
Kamis, 04 Juni 2026 19:42
SK Jangan Disekolahkan, Pesan Wali Kota Saat Lantik 167 PNS Pemkot Makassar
Rabu, 03 Juni 2026 21:55
Pertamina Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi per 1 Juni 2026, Ini Rinciannya
Senin, 01 Juni 2026 23:37
Hari Lahir Pancasila, Munafri-Aliyah Ajak Warga Makassar Hidupkan Nilai Kebangsaan
Senin, 01 Juni 2026 20:19
Makassar Half Marathon 2026 Dongkrak Ekonomi Kota, Hotel hingga UMKM Kebanjiran Rezeki
Minggu, 31 Mei 2026 21:32
Wali Kota Makassar Ikut Finish Bersama Ribuan Runners 10K MHM 2026
Sabtu, 30 Mei 2026 21:24