MAKASSARMETRO– Maraknya gudang yang berada di dalam Kota Makassar membuat Dinas Perdagangan (Disdag) Makassar mengambil tindakan tegas.

Jajaran petugas gencar turun langsung ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memeriksa legalitas izin usaha dan menindaki gudang dalam kota.

Tim Reaksi Cepat (TRC) Disdag menemukan fakta sejumlah gudang dalam kota yang masih beroperasi hingga saat ini. Di antaranya CV. Pongtiku Jaya Toko Sukses Elektrik Jalan Mallengkeri Raya, Toko 19 Jalan Sapuli dan UD. Karya Anugerah Jalan Kumala.
Kasie. Penindakan Pelanggaran Perdagangan, Jamalauddin mengatakan kegiatan penaataan dan penertiban ini untuk menegakkan aturan yang berlaku.
Yaknk Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Permendag Nomor 90 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, Perda Nomor 13 Tahun 2009 tentang Kawasan Pergudangan Terpadu, dan Perwali Nomor 20 tahun 2011 tentang Larangan Gudang Dalam Kota.
“Begitu halnya dengan Toko Fortuna di Jalan Timor yang menjual macam-macam produk bahan campuran berupa bumbu rempah dan makanan kemasan, TRC Disdag menemukan pelanggaran berlapis,” ungkap Jamaluddin, Rabu (9/1/2018).
Pelanggarannya sebagai berikut, legalitas izin (SITU, SIUP, dan BPOM) telah kadaluarsa, izin usaha tidak sesuai dengan peruntukannya, dan uji timbangan tera juga tidak diperpanjang lagi.
“Selain mendapat surat teguran dan diberi tenggang waktu 25 hari kerja untuk melakukan pembenahan izin sesuai peraturan yang berlaku. Pemiliknya juga diminta mempertanggungjawabkan pelanggarannya di kantor Disdag,” tegas Kasie Pengembangan dan Pembinaan Usaha Sarana Perdagangan Disdag, Abd. Hamid
Sementara Kepala Metrologi Disdag Makassar, Kamaluddin Achmad menemukan timbangan yang masih menggunakan segel tera tahun 2014.
“Artinya tidak pernah di lakukan pengujian kalibrasinya, sementara sesuai UU Nomor 2 tahun 1981 dipertegas Permendag nomor 115 tahun 2018 hasi revisi Permedag nomor 78 tahun 2016 yang menyebutkan wajib dilakukan uji peneraan setiap tahun,” kata Kamaluddin.
Munafri Jamu dan Lepas Pemain PSM ke Parepare, Tegaskan Dukungan Pemkot Makassar
Sabtu, 12 September 2026 18:29
Percepat Normalisasi Antrean BBM, Munafri Sarankan Klaster SPBU dan Jadwal Khusus Truk-Bus
Sabtu, 12 September 2026 10:07
Kunker ke BPJS Ketenagakerjaan, Komisi D DPRD Makassar Matangkan Ranperda Jamsostek
Jumat, 11 September 2026 23:12
Ridwan Andi Wittiri Desak Percepatan Penanganan Kelangkaan BBM di Makassar
Rabu, 09 September 2026 12:42
Bantu Petugas Kebersihan, DLH Makassar Hibahkan Motor Tiga Roda untuk Pasar Senggol
Selasa, 08 September 2026 16:19
Appi Titip Tugas Khusus untuk Kepala UPT TPA Tamangapa: Benahi Sistem, Rangkul Warga
Selasa, 08 September 2026 14:34
Didukung Sahabatnya Figur Muda Ternama, Rezza Said Mantap Maju ke Musda REI Sulsel
Senin, 07 September 2026 12:03
Bertambah 15.177 KK Tamalate Nikmati Iuran Sampah Gratis, Warga Pilah Sampah dari Rumah
Senin, 07 September 2026 09:05