MAKASSARMETRO– Maraknya gudang yang berada di dalam Kota Makassar membuat Dinas Perdagangan (Disdag) Makassar mengambil tindakan tegas.

Jajaran petugas gencar turun langsung ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memeriksa legalitas izin usaha dan menindaki gudang dalam kota.

Tim Reaksi Cepat (TRC) Disdag menemukan fakta sejumlah gudang dalam kota yang masih beroperasi hingga saat ini. Di antaranya CV. Pongtiku Jaya Toko Sukses Elektrik Jalan Mallengkeri Raya, Toko 19 Jalan Sapuli dan UD. Karya Anugerah Jalan Kumala.
Kasie. Penindakan Pelanggaran Perdagangan, Jamalauddin mengatakan kegiatan penaataan dan penertiban ini untuk menegakkan aturan yang berlaku.
Yaknk Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Permendag Nomor 90 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, Perda Nomor 13 Tahun 2009 tentang Kawasan Pergudangan Terpadu, dan Perwali Nomor 20 tahun 2011 tentang Larangan Gudang Dalam Kota.
“Begitu halnya dengan Toko Fortuna di Jalan Timor yang menjual macam-macam produk bahan campuran berupa bumbu rempah dan makanan kemasan, TRC Disdag menemukan pelanggaran berlapis,” ungkap Jamaluddin, Rabu (9/1/2018).
Pelanggarannya sebagai berikut, legalitas izin (SITU, SIUP, dan BPOM) telah kadaluarsa, izin usaha tidak sesuai dengan peruntukannya, dan uji timbangan tera juga tidak diperpanjang lagi.
“Selain mendapat surat teguran dan diberi tenggang waktu 25 hari kerja untuk melakukan pembenahan izin sesuai peraturan yang berlaku. Pemiliknya juga diminta mempertanggungjawabkan pelanggarannya di kantor Disdag,” tegas Kasie Pengembangan dan Pembinaan Usaha Sarana Perdagangan Disdag, Abd. Hamid
Sementara Kepala Metrologi Disdag Makassar, Kamaluddin Achmad menemukan timbangan yang masih menggunakan segel tera tahun 2014.
“Artinya tidak pernah di lakukan pengujian kalibrasinya, sementara sesuai UU Nomor 2 tahun 1981 dipertegas Permendag nomor 115 tahun 2018 hasi revisi Permedag nomor 78 tahun 2016 yang menyebutkan wajib dilakukan uji peneraan setiap tahun,” kata Kamaluddin.
Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa Hanya Menerima Sampah Residu
Selasa, 21 Juli 2026 21:05
Digelar Dispora Makassar, PARAGA 2026 Sukses Jadi Momentum Perluas Olahraga Rekreasi
Senin, 20 Juli 2026 21:10
Aliyah Mustika Ilham Ajak Generasi Muda Jaga Warisan Budaya
Minggu, 19 Juli 2026 21:28
DLH Makassar Matangkan Sistem TPA Residu Lewat Bimtek Jakstrada
Kamis, 16 Juli 2026 22:36
Pelayanan Makin Humanis, RSUD Daya Makassar Luncurkan Inovasi GELIAT Solusi Penahanan Pasien
Kamis, 16 Juli 2026 22:34
Pulihkan Fungsi Ruang Publik, Satpol PP Tata Eks Stadion Mattoanging
Kamis, 16 Juli 2026 17:29
Wajah Baru TPA Tamangapa, Penimbunan Tanah Urug Hilangkan Bau dan Siap Terima Sampah Residu
Rabu, 15 Juli 2026 21:28
Darije Kalezic Pulang ke Makassar, Tegaskan Cinta untuk PSM dan Suporternya
Rabu, 15 Juli 2026 13:18