MAKASSARMETRO– Polisi menangkap pelaku perusakan baliho Partai NasDem di Mamuju, Sulbar. Pelaku diketahui berinisial AR dan berstatus PNS. Motif perusakan ini karena sakit hati.

“Berdasarkan interogasi, pelaku perusakan sejumlah baliho partai di Mamuju, disimpulkan bahwa pelaku sakit hati,” kata Kapolres Mamuju AKBP Rivai Arfan, di Mamuju, yang dilansir dari Antara Minggu (20/1/2019).

Dia mengatakan, pelaku merasa sakit hati karena dibebastugaskan dari jabatannya pada instansi pemerintah.
Pelaku berinisial AR lantas melampiaskan amarah dengan merusak sejumlah baliho Partai Nasdem di Mamuju, yang merupakan partai yang dipimpin Bupati Mamuju Habsi Wahid selaku Ketua NasDem Provinsi Sulbar.
“Namun aksi perusakan tersebut sempat terekam oleh salah satu kamera pengawas CCTV masyarakat, sehingga dengan petunjuk rekaman CCTV tersebut Polres Mamuju yang dibantu oleh Ditkrimum Polda Sulbar berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku,” katanya.
Rivai menjelaskan pelaku diamankan di Desa Bambu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.
“Saat ini pelaku berikut barang buktinya berupa sebilah parang yang digunakan untuk melakukan perusakan baliho telah diamankan di Mapolres Mamuju,” katanya.
Dia mengatakan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 406 jo 65 KUHP dan UU Darurat Republik Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Kaji TPP ASN dan Skema Pengupahan PJLP
Kamis, 04 Juni 2026 20:45
Baznas RI Kawal Seleksi Capim Baznas Makassar, Fokus pada Kompetensi dan Integritas
Kamis, 04 Juni 2026 19:42
SK Jangan Disekolahkan, Pesan Wali Kota Saat Lantik 167 PNS Pemkot Makassar
Rabu, 03 Juni 2026 21:55
Pertamina Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi per 1 Juni 2026, Ini Rinciannya
Senin, 01 Juni 2026 23:37
Hari Lahir Pancasila, Munafri-Aliyah Ajak Warga Makassar Hidupkan Nilai Kebangsaan
Senin, 01 Juni 2026 20:19
Makassar Half Marathon 2026 Dongkrak Ekonomi Kota, Hotel hingga UMKM Kebanjiran Rezeki
Minggu, 31 Mei 2026 21:32
Wali Kota Makassar Ikut Finish Bersama Ribuan Runners 10K MHM 2026
Sabtu, 30 Mei 2026 21:24