
MAKASSARMETRO– Pengurusan untuk pindah lokasi memilih atau tempat pemungutan suara (TPS) akan berakhir hari ini. Begini prosedur mengurus pindah TPS sesuai dengan aturan main Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dirangkum dari sosialisasi KPU di laman resminya, Rabu (10/4/2019). Ada empat kategori warga yang masih dapat mengurus layanan pindah memilih lokasi TPSnya.
Di antaranya, pemilih yang sakit di rumah sakit, tahanan di lapas dan rutan, korban bencana alam, dan yang bertugas pada saat pemungutan suara.
Pemilih yang masuk 4 kelompok tersebut hanya perlu mendatangi kantor KPU terdekat atau kantor KPU tempat pemilih terdaftar.
Pemilih perlu menyiapkan identitas diri, nomor kartu keluarga (KK), serta surat penugasan khusus bagi pemilih yang bertugas pada saat pencoblosan.
Nantinya, petugas KPU akan menyerahkan formulir dengan model A, 5 KWK, yang merupakan surat keterangan pindah memilih di TPS lain.
Formulir ini nantinya baru akan didapat setelah pemilih melaporkan tujuan pindah TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) tempat pemilih terdaftar.
Selanjutnya, petugas atau panitia akan mencoret nama pemilih dari TPS asal, setelah itu, PPS akan menandai nama pemilih sebagai pemilih yang akan pindah memilih.
Langkah terakhir yang harus dilakukan adalah pemilih harus melaporkan dan menunjukkan formulir A.5 tersebut kepada PPS di TPS tujuan. Hal ini dapat dilakukan paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.
Aturan terkait pindah memilih ini juga telah diatur oleh Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019.
Diketahui, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), layanan pindah memilih dapat dilayani hingga H-7 pencoblosan untuk kondisi tertentu. KPU pun melaksanakan putusan MK itu dengan membuka layanan hingga 10 April 2019.
Hal tersebut sebenarnya juga telah disampaikan oleh salah satu komisioner KPU, Viryan Azis beberapa waktu yang lalu.
“Yang dikabulkan itu terkait dengan keadaan tertentu, ada 4 kelompok pemilih. Yaitu, sakit dia di rumah sakit, kedua, tahanan di lapas dan rutan, ketiga, korban bencana alam, dan keempat, yang bertugas pada saat pemungutan suara, hanya untuk kelompok itu saja,” kata komisioner KPU, Viryan Aziz di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (4/4) lalu.
Munafri Jamu dan Lepas Pemain PSM ke Parepare, Tegaskan Dukungan Pemkot Makassar
Sabtu, 12 September 2026 18:29
Percepat Normalisasi Antrean BBM, Munafri Sarankan Klaster SPBU dan Jadwal Khusus Truk-Bus
Sabtu, 12 September 2026 10:07
Kunker ke BPJS Ketenagakerjaan, Komisi D DPRD Makassar Matangkan Ranperda Jamsostek
Jumat, 11 September 2026 23:12
Ridwan Andi Wittiri Desak Percepatan Penanganan Kelangkaan BBM di Makassar
Rabu, 09 September 2026 12:42
Bantu Petugas Kebersihan, DLH Makassar Hibahkan Motor Tiga Roda untuk Pasar Senggol
Selasa, 08 September 2026 16:19
Appi Titip Tugas Khusus untuk Kepala UPT TPA Tamangapa: Benahi Sistem, Rangkul Warga
Selasa, 08 September 2026 14:34
Didukung Sahabatnya Figur Muda Ternama, Rezza Said Mantap Maju ke Musda REI Sulsel
Senin, 07 September 2026 12:03
Bertambah 15.177 KK Tamalate Nikmati Iuran Sampah Gratis, Warga Pilah Sampah dari Rumah
Senin, 07 September 2026 09:05