
JAKARTA- Masyarakat di Jawa Timur dan Jawa Tengah punya tradisi menerbangkan balon udara untuk merayakan Idulfitri.

Meski demikian, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berpesan agar melakukannya secara bijak tanpa mengganggu penerbangan.
Dilansir dari akun Instagram @kemenhub151, aturan meneberbangkan balon udara yaitu dengan cara menambatkan dengan ketinggian tidak lebih dari 150 meter.
Hal tersebut sesuai dengan aturan daalam PM Nomor 40 tahun 2018.
Balon udara yang diterbangkan lebih dari 150 meter akan mengganggu keselamatan penerbangan pesawat di angkasa.
Bahkan pihak yang melepaskan balon udara berukuran besar ke angkasa tersebut bisa dituntut melalui jalur hukum.
Menhub menegaskan jika masih ada masyarakat yang menerbangkan balon udara secara serampangan maka dapat diberikan sanksi pidana.
Sanksi pidana sesuai UU No. 1 tahun 2009 pasal 411 yaitu dapat dikenakan maksimal kurungan 2 tahun dan denda Rp 500.000.000.
Wali Kota Munafri Konsultasi ke Pusat, PSEL Antang Masuk Tahap Lanjutan
Rabu, 22 April 2026 21:37
Benchmark ke Blok M, Munafri Siapkan Transformasi Pasar Sentral Makassar Jadi Pusat Ekonomi Modern
Selasa, 21 April 2026 23:03
Stop Pungutan, Munafri Ancam Copot Kepsek di Makassar yang Gelar Perpisahan Berbayar
Selasa, 21 April 2026 11:22
Pemkot Makassar Berikan KUR bagi PKL yang Tertib, Solusi Pemberdayaan UMKM
Senin, 20 April 2026 22:37
Kunjungi Dapil, ARW Pastikan Program Sambungan Listrik Gratis Tepat Sasaran
Senin, 20 April 2026 18:31
Munafri–Aliyah Hadirkan Lampu Tenaga Surya di Kepulauan Makassar, Kapal Menyusul
Senin, 20 April 2026 10:02
Mensos Kumpulkan Kepala Daerah Se-Sulsel, Pemkot Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos
Sabtu, 18 April 2026 21:07
Berdiri di Atas Fasum Selama 30 Tahun, 40 PKL Bercat Kuning di Jalan Tinumbu Akhirnya Legawa
Sabtu, 18 April 2026 21:00