MAKASSARMETRO– Pengendara kendaraan bermotor kurangi kecepatan saat hendak melewati “polisi tidur”.
Sebagaimana fungsi “polisi tidur” adalah marka jalan yang ditujukan agar pengendara mengurangi kecepatan saat berkendara, baik motor maupun mobil.
Membuat “polisi tidur” harus sesuai ketentuan yang telah diatur pemerintah.
Dilansir dari akun Instagram Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di @kemenhub151, pembuatan “polisi tidur” memiliki ukuran tinggi antara 8 centimeter sampai 15 centimeter.
Lebar bagian atas antara 30 centimeter sampai 90 centimeter dengan kelandaian paling banyak 15 persen.
Terbuat dari bahan bdan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa.
Untuk warna, merupakan kombinasi dari warna kuning atau putih berukuran 20 centimeter dan warna hitam berukuran 30 centimeter.
Bunyi Pasal 40 ayat 1 Permenhub 82/2018, speed bump atau polisi tidur dipasang pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 km/jam.
Baiknya, kalau mau buat polisi tidur konsultasi sama yang lebih paham, demi keselamatan bersama.
Majene Dilanda Gempa Magnitudo 6,2, Terasa Sampai ke Makassar
Jumat, 15 Januari 2021 03:06DPRD WFH, Tidak TerimaTamu, Semua Harus Rapid Antigen
Kamis, 14 Januari 2021 17:38Gubernur Sulsel Sebut Program Vaksinasi Solusi Pandemi COVID-19
Kamis, 14 Januari 2021 13:43Gawat, Ruang Isolasi Pasien COVID-19 Rumah Sakit Dadi Penuh
Kamis, 14 Januari 2021 13:14Jalani Vaksinasi COVID-19, Pj Wali Kota Makassar: Sama Sekali Tidak Berasa
Kamis, 14 Januari 2021 12:56Bersama Forkopimda, Ketua DPRD Makassar Turut Hadir dalam Pencanangan Vaksin COVID-19
Kamis, 14 Januari 2021 12:51Kantor PW Muhammadiyah Sulsel Lockdown
Kamis, 14 Januari 2021 11:50