Hukumonline.com 
MAKASSARMETRO– Pengendara kendaraan bermotor kurangi kecepatan saat hendak melewati “polisi tidur”.

Sebagaimana fungsi “polisi tidur” adalah marka jalan yang ditujukan agar pengendara mengurangi kecepatan saat berkendara, baik motor maupun mobil.
Membuat “polisi tidur” harus sesuai ketentuan yang telah diatur pemerintah.
Dilansir dari akun Instagram Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di @kemenhub151, pembuatan “polisi tidur” memiliki ukuran tinggi antara 8 centimeter sampai 15 centimeter.
Lebar bagian atas antara 30 centimeter sampai 90 centimeter dengan kelandaian paling banyak 15 persen.
Terbuat dari bahan bdan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa.
Untuk warna, merupakan kombinasi dari warna kuning atau putih berukuran 20 centimeter dan warna hitam berukuran 30 centimeter.
Bunyi Pasal 40 ayat 1 Permenhub 82/2018, speed bump atau polisi tidur dipasang pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 km/jam.
Baiknya, kalau mau buat polisi tidur konsultasi sama yang lebih paham, demi keselamatan bersama.
Wali Kota Munafri Konsultasi ke Pusat, PSEL Antang Masuk Tahap Lanjutan
Rabu, 22 April 2026 21:37
Benchmark ke Blok M, Munafri Siapkan Transformasi Pasar Sentral Makassar Jadi Pusat Ekonomi Modern
Selasa, 21 April 2026 23:03
Stop Pungutan, Munafri Ancam Copot Kepsek di Makassar yang Gelar Perpisahan Berbayar
Selasa, 21 April 2026 11:22
Pemkot Makassar Berikan KUR bagi PKL yang Tertib, Solusi Pemberdayaan UMKM
Senin, 20 April 2026 22:37
Kunjungi Dapil, ARW Pastikan Program Sambungan Listrik Gratis Tepat Sasaran
Senin, 20 April 2026 18:31
Munafri–Aliyah Hadirkan Lampu Tenaga Surya di Kepulauan Makassar, Kapal Menyusul
Senin, 20 April 2026 10:02
Mensos Kumpulkan Kepala Daerah Se-Sulsel, Pemkot Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos
Sabtu, 18 April 2026 21:07
Berdiri di Atas Fasum Selama 30 Tahun, 40 PKL Bercat Kuning di Jalan Tinumbu Akhirnya Legawa
Sabtu, 18 April 2026 21:00