
MAKASSARMETRO – Sekretariat DPRD Kota Makassar, menerima kunjungan Unsur Pimpinan dan Pansus DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, di ruang Penerimaan Tamu Subbagian Protokol Sekretariat DPRD Kota Makassar, Selasa (22/7/2019).
Kunjungan dalam rangka kunjungan kerja dan berbagi informasi berkaitan Ranperda tarif angkut BBM dan Ranperda Perlindungan Anak Yatim dan Anak Yatim Piatu.
Rombongan pimpinan dan pansus ini diterima Kepala Subbagian Humas Sekretariat DPRD Kota Makassar, Muhammad Akbar Rasyid, ST. Sementara itu, kunjungan ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Syahruddin M. Noor.
Syahruddin M. Noor mengungkapkan, maksud dan tujuannya mengadakan kunjungan kerja ke kantor DPRD Kota Makassar untuk mengkoordinasikan dan sharing informasi mengenai penanganan dan perlindungan anak yatim dalam bentuk peraturan daerah oleh pemerintah daerah setempat.
Terkait Ranperda tersebut, Kasubag Humas Sekretariat DPRD Kota Makassar, Muhammad Akbar Rasyid, ST, menyebutkan Kota Makassar telah memiliki Perda masalah anak yatim dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar.
“Sekaitan dengan Ranperda anak yatim dan anak yatim piatu, Kota Makassar telah memiliki Perda Anak Jalanan Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis Dan Pengamen Di Kota Makassar. Karena sebagian besar anak jalanan yang ada di Kota Makassar adalah anak yatim dan yatim piatu,” jelas Ocha sapaan akrab Kasubag Humas DPRD Kota Makassar.
Lebih lanjut, Ocha memperjelas dengan memberikan referensi terkait hal tersebut dalam website resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDIH) Kota Makassar yang dapat diunduh.

Kunjungan dalam rangka kunjungan kerja dan berbagi informasi berkaitan Ranperda tarif angkut BBM dan Ranperda Perlindungan Anak Yatim dan Anak Yatim Piatu.
Rombongan pimpinan dan pansus ini diterima Kepala Subbagian Humas Sekretariat DPRD Kota Makassar, Muhammad Akbar Rasyid, ST. Sementara itu, kunjungan ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Syahruddin M. Noor.
Syahruddin M. Noor mengungkapkan, maksud dan tujuannya mengadakan kunjungan kerja ke kantor DPRD Kota Makassar untuk mengkoordinasikan dan sharing informasi mengenai penanganan dan perlindungan anak yatim dalam bentuk peraturan daerah oleh pemerintah daerah setempat.
Terkait Ranperda tersebut, Kasubag Humas Sekretariat DPRD Kota Makassar, Muhammad Akbar Rasyid, ST, menyebutkan Kota Makassar telah memiliki Perda masalah anak yatim dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar.
“Sekaitan dengan Ranperda anak yatim dan anak yatim piatu, Kota Makassar telah memiliki Perda Anak Jalanan Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis Dan Pengamen Di Kota Makassar. Karena sebagian besar anak jalanan yang ada di Kota Makassar adalah anak yatim dan yatim piatu,” jelas Ocha sapaan akrab Kasubag Humas DPRD Kota Makassar.
Lebih lanjut, Ocha memperjelas dengan memberikan referensi terkait hal tersebut dalam website resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDIH) Kota Makassar yang dapat diunduh.
Munafri-Aliyah Kompak Hadiri Penutupan Rakernas APEKSI XVIII, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
Sabtu, 04 Juli 2026 16:10
Setelah 20 Tahun, Pasar Tumpah Jalan AMD Manggala Akhirnya Tertib
Kamis, 02 Juli 2026 19:11
Tokoh Pemuda di Gowa Serukan Petisi Desak Bupati Mundur
Kamis, 02 Juli 2026 14:13
Rakernas APEKSI 2026 Dibuka, Wamendagri Apresiasi Inovasi Pertumbuhan PAD Tingkat Kota
Kamis, 02 Juli 2026 12:35
Rakernas APEKSI 2026, Wali Kota Makassar Perkuat Sistem Ketahanan Bencana dan Stok Pangan
Rabu, 01 Juli 2026 21:55
Helmy Budiman Perkenalkan Makassar Eco Circular Hub sebagai Inovasi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Rabu, 01 Juli 2026 16:49
Pemkot Makassar Promosikan LONTARA+, UMKM, dan Pariwisata pada APEKSI 2026 di Medan
Selasa, 30 Juni 2026 21:52
Wali Kota Makassar Ingatkan Pengelola Dana BOS: Integritas Harga Mati
Senin, 29 Juni 2026 16:14