Soal Minol, Komisi A DPRD Makassar Tegaskan Hal Ini ke Pemkot dan AUHM

Kamis, 20 Februari 2020 22:54 WITA Reporter : Makassarmetro
Soal Minol, Komisi A DPRD Makassar Tegaskan Hal Ini ke Pemkot dan AUHM

MAKASSARMETRO – Menyikapi surat dari Asosiasi Usaha Hiburan Malam (THM), Komisi A DPRD Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Makassar, Kamis (20/2/2020).

Ketua komisi A DPRD Kota Makassar, Supratman menyampaikan bahwa pemerintah harus mengurus segera persoalan terkait penjualan minuman beralkohol di mall dan memberikan sanksi yang tegas untuk perusahaan yang menyalahgunakan izin yang diberikan.

Menurut Supra, sapaan akrab legislator partai NasDem ini, ada regulasi yang mengatur terkait dengan tempat hiburan malam terkhusus di kota makassar, termasuk peraturan daerah (Perda) dengan berdirinya tempat tersebut,baik dari ijin minol yang tipe A,B,dan C itu. Kata dia, semua sudah ada kejelasan.

 “Teruntuk di Kota Makassar sendiri bahwa harus mengambil ijin tempat untuk berjualan dan semua ijin yang keluar, baik itu dari kementrian itu memerlukan tebusan dari makassar sehingga tidak ada terjadi lagi kesalahan memberikan ijin untuk minol,” jelasnya

 “kemudian solusi yang kami tawarkan dari teman-teman Komisi A untuk pemerintah harus lebih teliti untuk memberikan ijin kepada perusahaan yang mau menjual minol dan juga memberikan kewajiban-kewajiban bagi pemilik THM yang ada di Kota Makassar,” ungkapnya

 Supra juga menegaskanuntuk perusahaan yang menjual minol harus mengikuti aturan yang ada di Kota Makassar agar tidak terjadi lagi perselihan seperti ini

 “kami hanya ingin bagaimana Makassar ini bisa maju dan berkembang untuk ke depannya, dan generasi penerus kita semua. SRhingga  bisa membawa Makassar ini lebih baik dari sebelumnya. Kami juga berharap kepada perusahaan yang mempunyai ijin minol untuk menaati peraturan yang ada di Makassar,” tutupnya

 Adapun yang hadir dalam rapat dengar pendapat siang ini yakni, Dinas  Perdagangan Makassar, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Makassar, Dinas Pariwisata Makassar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar, Polres Pelabuhan Makassar, Polrestabes Makassar dan beberapa Anggota Komisi A DPRD Makassar.

Berikan Komentar
Komentar Pembaca