Ilustrasi. MAKASSARMETRO – Pemerintah akan membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lagi pada 2021 nanti. Jadi kabar gembira karena pada tahun ini tidak ada pendaftaran CPNS akibat pandemi Covid-19.

Adapun jumlah formasi yang akan dibuka pada seleksi CPNS pada tahun depan diperkirakan akan lebih besar dibandingkan tahun 2019. Jabatan yang akan menjadi prioritas adalah tenaga pengajar dan juga kesehatan serta tenaga ahli untuk pembangunan.

Penetapan formasi juga akan memperhatikan beberapa hal. Salah satunya adalah menghitung jumlah pegawai yang akan pensiun pada tahun lalu, tahun ini hingga tahun depan.
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto mengatakan, penerimaan CPNS bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di institusi pemerintahan baik pusat maupun daerah. Sehingga instansi yang bersangkutan bisa memenuhi dan melaksanakan tugas dan fungsinya.
Oleh karena itu, lanjut Aris, proses pengadaan formasi CPNS akan dilihat dari kebutuhan. Hanya, dirinya tidak menyebutkan jumlah kebutuhan pegawai di pemerintah pusat muaphn daerah.
“Penerimaan CPNS tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan satu lembaga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Oleh karena itu, proses pengadaan CPNS dilakukan sesuai dengan kebutuhan. Saya belum bicara boleh atau tidaknya di tahun 2021,” kata Aris dalam keterangannya, Rabu (23/12/2020).
Lantas berapa jumlah pegawai yang akan pensiun pada tahun depan dan tahun ini? Berdasarkan data yang diterima MNC News Portal, ada 487.960 pegawai yang akan pensiun dan sudah pensiun.
Angka ini terdiri dari 180.905 pegawai yang pensiun pada tahun 2019, 144.571 pegawai yang pensiun pada tahun ini. Sedangkan untuk tahun depan diperkirakan ada sekitar 162.484 pegawai yang akan pensiun.
Jika dibedah secara rinci jumlah pegawai yang pesiun pada 2019 adalah karena sudah memenuhi batas usia pensiun (BUP) dan non BUP. Untuk pegawai yang pensiun karena sudah batas umurnya ada sekitar 154.816 pegawai dan non BUP adalah sebanyak 26.089 pegawai.
Sedangkan pada 2020, jumlah pegawai yang pensiun adalah sebanyak 124.896 pegawai. Dan pegawai yang pensiun karena non bup adalah sebanyak 19.675 pegawai.
Sebagai informasi, yang dimaksud PNS pensiun karena BUP adalah ketika umurnya sudah mencapai batas. Biasanya BUP dari PNS sendiri beragam dari mulai 56,58,60,63,65 hingga 70 tahun.
Sedangkan PNS yang pensiuna non BUP ini disebabkan oleh beberapa hal. Misalnya karena kemauan sendiri, takdir karena sakit atau meninggal dunia, restrukturidasi dinas hingga karena diberhentikan dengan tidak hormat. (*)
Sumber: Sindonews
Wali Kota Munafri Konsultasi ke Pusat, PSEL Antang Masuk Tahap Lanjutan
Rabu, 22 April 2026 21:37
Benchmark ke Blok M, Munafri Siapkan Transformasi Pasar Sentral Makassar Jadi Pusat Ekonomi Modern
Selasa, 21 April 2026 23:03
Stop Pungutan, Munafri Ancam Copot Kepsek di Makassar yang Gelar Perpisahan Berbayar
Selasa, 21 April 2026 11:22
Pemkot Makassar Berikan KUR bagi PKL yang Tertib, Solusi Pemberdayaan UMKM
Senin, 20 April 2026 22:37
Kunjungi Dapil, ARW Pastikan Program Sambungan Listrik Gratis Tepat Sasaran
Senin, 20 April 2026 18:31
Munafri–Aliyah Hadirkan Lampu Tenaga Surya di Kepulauan Makassar, Kapal Menyusul
Senin, 20 April 2026 10:02
Mensos Kumpulkan Kepala Daerah Se-Sulsel, Pemkot Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos
Sabtu, 18 April 2026 21:07
Berdiri di Atas Fasum Selama 30 Tahun, 40 PKL Bercat Kuning di Jalan Tinumbu Akhirnya Legawa
Sabtu, 18 April 2026 21:00