MAKASSARMETRO – Kementerian Kesehatan akan mengirimkan pesan singkat atau SMS kepada tiap masyarakat penerima vaksin untuk melakukan vaksinasi COVID-19.
Hal itu tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomer HK.01.07/Menkes/12757/2020/Tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.
“Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terhadap sasaran sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast pada tanggal 31 Desember 2020,” tulis dalam peraturan tersebut yang dikutip pada Kamis (31/12/2020).
Dalam peraturan itu sasaran pelaksanaan vaksin adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
“Dikecualikan dari ketentuan bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi vaksin COVID-19 yang tersedia,” demikian dalam peraturan itu.
Peraturan tersebut berlaku pada tanggal yang ditetapkan. Diketahui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meneken peraturan tersebut pada 28 Desember 2020. (*)
Sumber: Merdeka
Majene Dilanda Gempa Magnitudo 6,2, Terasa Sampai ke Makassar
Jumat, 15 Januari 2021 03:06DPRD WFH, Tidak TerimaTamu, Semua Harus Rapid Antigen
Kamis, 14 Januari 2021 17:38Gubernur Sulsel Sebut Program Vaksinasi Solusi Pandemi COVID-19
Kamis, 14 Januari 2021 13:43Gawat, Ruang Isolasi Pasien COVID-19 Rumah Sakit Dadi Penuh
Kamis, 14 Januari 2021 13:14Jalani Vaksinasi COVID-19, Pj Wali Kota Makassar: Sama Sekali Tidak Berasa
Kamis, 14 Januari 2021 12:56Bersama Forkopimda, Ketua DPRD Makassar Turut Hadir dalam Pencanangan Vaksin COVID-19
Kamis, 14 Januari 2021 12:51Kantor PW Muhammadiyah Sulsel Lockdown
Kamis, 14 Januari 2021 11:50