Terduga pelaku MR. MAKASSARMETRO – Polsek Panakkukang menangkap MR (21 tahun), terduga pelaku penganiayaan bayi berinisial GY.

Pelaku ditangkap saat sembunyi di rumah rekannya di Jalan A.P. Pettarani, Kota Makassar, Selasa (9/2/2021).

Kapolsek Panakukkang, Kompol Jamal Fatur Rakhman, mengatakan pelaku ditangkap usai polisi melakukan penyelidikan terkait kasus penganiayan yang dilaporkan ibu korban, ST (18 tahun), Senin (8/2/2021) malam. Pelaku ditangkap Tim Resmob Panakukang.
“Untuk pelaku baru saja kami tangkap. Sekarang di Mapolsek Panakukkang,” kata Jamal.
Jamal mengaku, belum dapat memastikan motif pelaku sehingga menganiaya GY yang merupakan anak dari kekasihnya.
Pelaku lebih dahulu harus menjalani pemeriksaan untuk dapat mengetahui pasti penyebab pelaku melakukan penganiayaan.
“Kami akan lakukan pemeriksaan atau BAP terhadap pelaku dan saksi-saksi karena ada hambatan kemarin saksi. Sedang menunggu atau merawat korban di Rumah Sakit Bhayangkara,” kata dia.
“Kalau keterangan dari ibu korban, pelaku menganiaya menggunakan tangan untuk menganiaya korban,” tambah Jamal.
Dari pengakuan ibu korban, kata Jamal, pelaku dan ST ini telah tinggal bersama-sama selama 6 bulan di salah satu kos, yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo. “Mereka tinggal bertiga tapi memang belum nikah,” ujar Jamal.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 85 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” katanya. (*)
Pilah Sampah Berlaku 1 Agustus, DLH Makassar Beri Waktu Tiga Bulan Sebelum Terapkan Sanksi
Jumat, 31 Juli 2026 22:18
Wali Kota Makassar Tinjau Lokasi Kebakaran di Tallo Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi
Jumat, 31 Juli 2026 20:16
Bapenda Makassar Hadirkan PAMUNGKAS, Cek Data hingga Bayar PBB-P2 Kini Bisa dari Genggaman
Jumat, 31 Juli 2026 11:12
TPA Tamangapa Hanya Terima Residu, Peneliti Sampah Perkotaan Ajak Warga Makassar Mulai Memilah
Kamis, 30 Juli 2026 17:55
Tindaklanjuti Aduan Lontara Plus, Satgas Drainase PU Makassar Normalisasi Saluran Kanal
Kamis, 30 Juli 2026 15:01
Spanduk ‘Kami Muak Prabowo’ Membentang di Flyover Makassar, Jurnalis dan OMS Bersikap
Selasa, 28 Juli 2026 18:29
PN Makassar Batal Konstatering Lahan Sengketa di Maricaya Baru
Selasa, 28 Juli 2026 10:11
Renovasi Tuntas, Gedung Sayap Kanan Jadi Kantor Sementara DPRD Makassar
Senin, 27 Juli 2026 19:09