Diskop dan UKM Makassar melaksanakan penilaian dan pemeriksaan koperasi di Hotel The Rinra, 27 dan 28 September 2022/Int MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Dinas Koperasi (Diskop) dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Makassar meminta seluruh koperasi yang ada untuk membenahi administrasinya. Sebab, ada penilaian terhadap koperasi.

Hal itu disampaikan saat Diskop melaksanakan penilaian dan pemeriksaan koperasi sesuai Permenkop UKM Nomor 9 tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi Angkatan II. Bertempat di Hotel The Rinra, 27 dan 28 September 2022.

Kepala Bidang Pembiayaan dan Simpan Pinjam Diskop UKM Kota Makassar, Ade Ismail Gobel mengungkapkan, kegiatan menghadirkan pemateri oleh Andi Risnawati dan Muh Hasyim. Keduanya adalah Fungsional Pengawas Koperasi pada Diskop dan UKM Sulsel.
Selanjutnya, peserta juga akan menerima materi. Itu terkait administrasi pendataan koperasi mereka.
Peserta yang terdiri pengawas koperasi, pengurus koperasi baik dari instansi pemerintah maupun swasta, dan koperasi sekolah. Juga dari koperasi yang berada di sekitar Lorong Wisata (Longwis).
“Kegiatan ini bagaimana koperasi jadi kita fokus sama bagaimana koperasi bisa lebih maju kemudian mereka lebih melengkapi data-datanya,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, koperasi tidak melakukan aktivitas diberikan masukan. Dicontohkan, kalau ada koperasi tidak berjalan kurang lebih lebih 1-2 tahun, harusnya mereka melapor dan menyampaikan kalau koperasinya sudah tidak jalan.
Koperasi di Kota Makassar tercatat 1.397 koperasi aktif. Itu merujuk pada data Sistem Informasi Data Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (SidatuMiciko) Kota Makassar.
Ade Ismail pun berharap, dengan kegiatan ini pengurus koperasi bisa segera mulai memperbarui administrasi. Sebagaimana Permenkop UKM Tahun 2020.
Salah satu pemateri, Fungsional pengawas koperasi pada Dinas Koperasi dan UKM Sulawesi Selatan, Andi Risnawati MM, mengungkapkan, Pengawasan Koperasi sesuai Permenkopukm 9 tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengawas Koperasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan/atau penerapan sanksi terhadap Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disebutkan, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tidak bisa digabung dengan kegiatan usaha yang lain. Berbeda koperasi usaha (KSU) bisa memiliki unit usaha simpan pinjam.
Saat ini pengurusan Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi sekarang dapat dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS). Hal ini dilakukan untuk mempermudah bagi pelaku usaha untuk memiliki legalitas berupa izin usaha, tidak terkecuali bagi lembaga yaitu koperasi, baik itu izin usaha maupun izin operasional agar nantinya kegiatan usaha yang dikelola oleh koperasi menjadi legal.(*)
Wali Kota Appi Dampingi Menhaj RI Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Makassar
Minggu, 14 Juni 2026 21:18
DLH Kota Makassar Dorong Kolaborasi Masyarakat dalam Upaya Penghijauan
Sabtu, 13 Juni 2026 23:22
Harga BBM Pertamax Resmi Naik Rp16.250, Pertamax Green 95 Rp17.000
Rabu, 10 Juni 2026 09:55
Munafri Minta RT/RW Pimpin Gerakan Pengelolaan Sampah dan Urban Farming
Selasa, 09 Juni 2026 21:37
Progres Sudah 40 Persen, Appi Kebut Pembenahan TPA Antang Makassar Menuju Sanitary Landfill
Selasa, 09 Juni 2026 20:34
Wujudkan Bebas Asap Rokok, Pemkot Makassar Perkuat Regulasi Pengendalian Tembakau
Minggu, 07 Juni 2026 20:45
Di Forum RUU Pangan, Munafri Tawarkan Solusi Smart Green House ke DPR
Jumat, 05 Juni 2026 22:06
Dukung Stadion Untia, PIP Serahkan Aset ke Pemkot Makassar
Jumat, 05 Juni 2026 21:03