Gelapkan Pajak, Oknum Pegawai Samsat Makassar Rugikan Negara Puluhan Juta

Selasa, 18 Oktober 2022 20:38 WITA Reporter : Makassarmetro
Gelapkan Pajak, Oknum Pegawai Samsat Makassar Rugikan Negara Puluhan Juta Kepala UPT Pendapatan Wilayah Samsat Makassar I, Yarham Yasmin ditemani oleh tim hukum, Rezza Fahlefi saat ditemui di sebuah cafe, Selasa (18/10/2022)

MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Oknum pegawai kontrak Samsat Makassar bernama Aulia diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan pajak. Sebanyak Rp60 juta lebih diperoleh atas tindak kejahatan itu.

Atas dasar itu juga, Samsat Makassar memutuskan untuk memecat Aulia. Pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti kuat penggelapan pajak tersebut, salah satunya jejak transaksi.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Samsat Makassar I, Yarham Yasmin menjelaskan duduk perkara dugaan penggelapan pajak ini saat ditemui, Selasa (18/10/2022). Ia ditemani oleh tim hukum, Rezza Fahlefi.

Yarham pun mengatakan, praktik itu sudah lama dilakukan. Hanya saja baru terungkap saat beberapa korban datang melapor ke kantor.

“Penggelapan pajak, total yang tercatat Rp60 juta. Salah satu korban itu kerabat dekat Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman,” jelasnya.

Yarham juga menjelaskan, modus penggelapan yaitu memberi iming-iming warga yang ingin membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat Makassar, Jalan Andi Mappanyukki.

Melalui pengurusannya, proses dijamin lebih cepat. Namun, pajak itu tidak disetorkan ke pemeritah.

“Sekarang jumlah korban yang melapor sudah 14 orang. Kita perkirakan korban yang melapor akan terus bertambah,” sambungnya.

Yarham memastikan, proses pemecatan sesuai aturan. Ia mengacu pada rekomendasi yang dikeluarkan Badan Pendapatan Daerah Sulsel.

Lebih lanjut, dia mengaku keberatan usai dituduh pelaku melakukan pelecehan secara verbal. Seperti dikutip dalam beberapa laman pemberitaan.

“Tidak benar itu, saya klarifikasi tuduhan menawarkan diri untuk dinikahi itu bukan saya yang ucapkan, itu hanya saya menyambung perkataan korban,” sambungnya.

Pihaknya menyiapkan langkah hukum karena ini menyangkut pencemaran nama baik. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang ITE tahun 2016.

“Itu dipelintir dan seolah-olah saya yang katakan. Saya memiliki saksi untuk membuktikan itu,” tutup Yarham. (*)

Topik berita Terkait:
  1. Makassar
  2. Pajak
  3. Samsat Makassar
Berikan Komentar
Komentar Pembaca