MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Wakil Ketua DPRD Makassar, Andi Suhada Sappaile memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan sampah. Ia menekankan pentingnya sampah untuk dikurangi.
Hal tersebut disampaikan saat menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Bertempat di Hotel Asyra, Senin (27/05/2024).
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini berharap masyarakat bisa paham cara pengelolaan sampah lewat agenda sosialisasi Perda ini. Apalagi, ada dua narasumber yang berkompeten yang dihadirkan.
“Kami hadirkan dua narasumber yang hebat ini supaya bisa sampaikan ke kita bagaimana itu mengelola sampah yang baik dan kita harus kurangi,” ujarnya.
Andi Suhada juga menyampaikan bahwa saat ini sampah sudah menjadi masalah utama di Makassar. Ia berharap adanya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat untuk saling membantu menangani masalah itu.
“Kesadaran kita penting bisa mengatasi masalah ini karena sampah kita sudah sulit untuk ditampung di TPA,” tambahnya.
Adapun dua narasumber yang dihadirkan adalah Kepala Bidang Persampahan Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas DLH Makassar, Bau Asseng dan Kabag Humas dan Protokol DPRD Makassar, Muhammad Yusran.
Kepala Bidang Persampahan Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas DLH Makassar, Bau Asseng menyampaikan bahwa sampah juga merupakan tanggung jawab masyarakat. Adapun mereka perlu mengelola sampah rumah tangga.
“Kita semua punya kewajiban, kewajiban masyarakat adalah memilah dari sumber, dan bisa dikonsultasikan ke bank sampah yang bisa dipilah,” ujarnya.
Untuk DLH Makassar, kata dia, tanggung jawabnya adalah memberikan fasilitas pengangkutan, pengelolaan, dan pembuangan sampah.
“Pemerintah tanggung jawabnya memfasilitasi, mengedukasi. Pasti kami tegur juga kalau kenapa itu tidak diangkut sampahnya,” tukasnya.
Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol DPRD Makassar, Muhammad Yusran menyebut sosialisasi ini penting dilakukan. Ia mengapresiasi Andi Suhada yang bisa konsisten melakukan agenda tersebut.
“Karena ini merupakan tugas dari anggota DPRD kita. Agenda ini ada dua fungsinya yang dilaksanakan yaitu legislasi dan pengawasan,” tukasnya. (*)
DPMPTSP Makassar Siapkan Konsultasi dan Pengaduan Perizinan Via Online
Minggu, 22 Desember 2024 13:47Plt Camat Ujung Pandang Bersama Jajaran Ikut Family Gathering Pemkot Makassar
Sabtu, 21 Desember 2024 22:38DPMPTSP Makassar Gelar Sosialisasi Penyelenggara UU Pelayanan Perizinan
Sabtu, 21 Desember 2024 08:37Demi Paham Soal Perizinan, DPMPTSP Makassar Rutin Gelar Bimbingan Teknis
Jumat, 20 Desember 2024 22:29Strategi Camat Rappocini Atasi Banjir di Wilayahnya
Jumat, 20 Desember 2024 08:12Satgas Kecamatan Rappocini Kembali Bersihkan Sedimentasi Drainase
Kamis, 19 Desember 2024 23:30Camat Aminuddin Bersama Ketua DWP Rappocini Hadiri HUT Dharma Wanita Persatuan ke-25
Kamis, 19 Desember 2024 23:09DPMPTSP Makassar Mudahkan Pelaku Usaha Melalui Program Inovasi Sipana’Mamo dan Klinik LKPM
Kamis, 19 Desember 2024 20:11