MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Fenomena anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di beberapa daerah yang menggadaikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan usai pelantikan menjadi sorotan publik. Langkah ini diduga dilakukan untuk menutupi biaya pencalonan yang tinggi, di mana para anggota dewan mengajukan pinjaman ke bank dengan menjadikan SK sebagai jaminan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Humas dan Protokol DPRD Kota Makassar Makassar, Syahril mengatakan hingga saat ini 50 anggota DPRD Makassar, belum ada yang melakukan penggadaian, seperti hal nya daerah daerah lain tersebut.

“Untuk sepanjang informasi terkait dengan menggadaikan SK sampai sekarang belum ada,” kata Syahril saat dikonfirmasi, Sabtu (14/09).
Syahril menjelaskan dari 50 anggota dewan yang dilantik, baru 3 anggota dewan yang menerima SK asli dan mewakili tanda tangan SK, yakni Meskah Rantepadang, Andi asuh ada Sappaile, dan Eric Horas.
“Masing-masing anggota dewan ini belum menerima berkas aslinya karena masih dalam tahap penandatanganan oleh ketua pengadilan dan sekretaris dewan. Karena kemarin hanya paripurnanya tiga orang yang mewakili bertandatangan, masing-masing perwakilan agama, Protestan, Katolik dan Islam,” kata Syahril.
Dikatakan, Syahril bahwa SK asli para dewan tersebut, baru akan diserahkan saat semua SK selesai ditandatangani. Namun dalam waktu dekat ini, akan diserakan sekaligus pembagian pin.
Lebi lanjut, Syahril juga tidak menampik bahwa bisa saja nantinya ada anggota dewan yang menggadaikan SK-nya untuk pengajuan kredit di bank. Karena menurutnya, penggadaian tersebut wajar, mengingat besarnya biaya yang dikeluarkan para anggota dewan saat kampanye.
“Sosialisasi kan butuh juga uang. Contoh mungkin ada beberapa atribut yang dia bayarkan. Kemungkinan itu mungkin bisa jadi ada fenomena begitu juga di Kota Makassar,” ujarnya.
Syahril mengatakan bahwa para anggota dewan boleh saja menggadaikan SK nya ketika telah dilantik, selama bank menerima penggadaian tersebut. Lagipula, jaga Syahril mereka juga punya gaji yang tetap sebagai wakil rakyat. Namun, terkait prosedurnya, ia mengaku hal itu tergantung kewenangan lihak bank.
“Boleh mereka menggadaikan SK selama bank mau mengeluarkan uang. Saya rasa bank pasti akan menerima SK itu karena ini SK berkekuatan hukum. Kedua, mereka punya slip gaji,” ujarnya.
“Sekarang itu cuma digital, diprint SK, ada kopiannya, aslinya dikembalikan tapi sudah berkoordinasi dengan bendahara. Jadi ketika penerimaan gaji, uangnya sudah terpotong di bank itu sendiri,” lanjutnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Makassar, Dahyal Yahya membeberkan bahwa belum ada anggota DPRD Makassar yang telah dilantik melakukan pengajuan penggadaian SK di bank. Meski hal tersebut sedang menjadi tren di tanah air.
Meski demikian, Dahyal mengungkapkan bahwa anggota DPRD sebelumnya ada yang melakukan pengajuan penggadaian tersebut, dengan alasan untuk keperluan personal. Namun, jumlahnya tidak begitu tinggi.
“Sekitar dua tahun yang lalu, ada sepertinya 3 orang (anggota dewan) yang melapor gadaikan SK untuk kredit. Katanya untuk keperluan pribadi. Itu kan hak mereka,” kata Dahyal. (*)
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02
Wali Kota Munafri Konsultasi ke Pusat, PSEL Antang Masuk Tahap Lanjutan
Rabu, 22 April 2026 21:37