MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Dugaan adanya pungutan liar (pungli) dalam prosedur pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kota Makassar memicu sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar. Praktik ilegal ini dianggap sangat merugikan, terutama bagi keluarga yang tengah berduka.

Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Makassar, Muchlis Misbah, menegaskan bahwa pemakaman di TPU seharusnya tidak dikenakan biaya. Ia meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan adanya pungli.

“Kami selalu melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan. Tidak ada pembayaran dalam prosedur pemakaman. Jika ada biaya yang muncul, itu biasanya terkait pemesanan papan atau batu nisan yang menjadi tanggungan keluarga. Tapi kalau ada yang mengaku harus membayar Rp1,5 hingga Rp3 juta, itu kemungkinan ulah oknum makelar,” ujar Muchlis, Selasa (4/2/2025).
Legislator Fraksi Mulia ini menegaskan bahwa semua TPU di Makassar, termasuk di Sudiang dan Panaikang, tidak memungut biaya untuk pemakaman. Jika ada pihak yang menetapkan tarif tinggi tanpa dasar jelas, hal tersebut dikategorikan sebagai pungli.
“Pemakaman itu gratis. Jika ada yang memaksa membayar, biasanya itu bukan pegawai resmi TPU melainkan oknum yang memanfaatkan situasi. Kami minta masyarakat segera melapor,” tegasnya.
Muchlis juga mendesak Pemerintah Kota Makassar dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengusut tuntas dugaan ini. Ia menilai perlu ada investigasi menyeluruh guna mengidentifikasi oknum-oknum yang terlibat.
“Jika benar ada yang bermain, harus ditindak tegas. Jangan sampai masyarakat kecil yang sedang berduka justru menjadi korban pungli demi keuntungan pribadi,” ujarnya.
Senada dengan Muchlis, Anggota DPRD Makassar dari Partai Gerindra, Idris, mengingatkan petugas TPU untuk bekerja profesional. Ia menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawasi dan mendesak pemerintah bertindak cepat.
“Kami akan terus mengawasi. Jika ada pegawai yang terlibat, pemerintah harus memberikan sanksi tegas. Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut,” kata Idris.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan praktik pungli di TPU. “Laporan masyarakat sangat penting. Jika ada yang mengalami atau mengetahui pungli, segera laporkan ke DPRD atau DLH Makassar,” tutupnya. (*)
Kepsek Resmi Dilantik, Wali Kota Makassar Akan Tambah Insentif dan Transportasi untuk Guru Pulau
Selasa, 23 Juni 2026 19:27
Lantik 369 Kepsek, Wali Kota Makassar Tegaskan Larang Praktik Titip-Menitip
Selasa, 23 Juni 2026 19:24
Pemkot Makassar Pasang Papan Penanda, Tegaskan Status Aset Fasum di Perumnas Sudiang
Senin, 22 Juni 2026 14:14
Kecamatan Panakkukang Siapkan Penataan Eks Terminal Toddopuli, Pedagang Diajak Bermusyawarah
Minggu, 21 Juni 2026 14:16
Wali Kota Munafri Ajak Seluruh Elemen Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Tak Boleh Ada yang Terlewat
Jumat, 19 Juni 2026 21:27
Pantau Verifikasi SPMB 2026, Wali Kota Munafri Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Titipan dan Calo
Rabu, 17 Juni 2026 22:06
Pemkot Makassar Lantik 47 Kepala Puskesmas Definitif, Perkuat Garda Terdepan Layanan Kesehatan
Rabu, 17 Juni 2026 21:40