Komisi A DPRD Makassar Soroti Gudang Ilegal dalam Kota, Desak Pemkot Bertindak Tegas

Rabu, 12 Februari 2025 19:13 WITA Reporter : Makassarmetro
Komisi A DPRD Makassar Soroti Gudang Ilegal dalam Kota, Desak Pemkot Bertindak Tegas

MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti aduan masyarakat terkait masih beroperasinya sejumlah gudang di kawasan dalam kota, meskipun telah dilarang melalui regulasi resmi sejak tahun 2015.

RDP yang digelar Rabu (12/2/2025) ini dipimpin langsung Ketua Komisi A, Andi Pahlevi, serta dihadiri anggota dewan lintas fraksi, perwakilan OPD, camat, lurah, hingga para pelaku usaha.

Pahlevi menegaskan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwali) 2015 secara jelas melarang aktivitas pergudangan di dalam wilayah kota. Namun hingga kini, masih ditemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan secara terang-terangan.

“Masih banyak pelaku usaha yang belum memahami atau bahkan mengabaikan aturan tersebut. Padahal, regulasinya sudah sangat jelas,” tegas Pahlevi.

Dalam forum tersebut, terungkap bahwa sejumlah pengusaha mengaku belum mengetahui detail larangan serta ketentuan izin usaha yang berlaku. Komisi A pun meminta Dinas terkait, khususnya PTSP, untuk memperkuat pengawasan dan segera melakukan penertiban.

“Jika ditemukan gudang beroperasi tanpa izin atau tidak sesuai zonasi, maka harus dipindahkan ke kawasan yang telah ditetapkan, yaitu Tamalanrea dan Biringkanaya,” tegasnya lagi.

RDP ini juga menjadi wadah bagi warga dan pemerintah kecamatan menyampaikan langsung keresahan mereka terhadap dampak aktivitas pergudangan dalam kota, mulai dari kemacetan hingga pencemaran lingkungan.

Pahlevi menambahkan, sekitar 5 hingga 6 pelaku usaha hadir dalam RDP mewakili sektor masing-masing. Komisi A berharap ada tindakan konkret dan segera dari pemerintah kota untuk menindaklanjuti hasil pertemuan.

“Jangan tunggu sampai ada gejolak. Pemerintah harus hadir dan tegas menegakkan aturan demi tertib tata ruang kota,” tutup legislator dari Partai Gerindra ini.(*)

Topik berita Terkait:
  1. DPRD Makassar
  2. Makassar
Berikan Komentar
Komentar Pembaca