MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah tenaga honorer kategori R2 dan R3 di lingkungan Pemerintah Kota Makassar pada Jumat (4/7), bertempat di ruang Komisi A DPRD Makassar.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, Andi Pahlevi, serta didampingi anggota Komisi A lainnya seperti Prof. Dr. Apiaty K. Amin Syam, A. Ibrahim Baso, A. Makmur, dan Dr. Tri Zulkanain Ahmad, SE., MM.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Asisten I Setda Kota Makassar A. Muh Yasir, Kepala BKPSDM Kota Makassar Camelia T. Tanti, perwakilan BKPSDM Ilham, serta para perwakilan tenaga honorer, termasuk Sukri Zulkarnain yang mewakili honorer R3.
Dalam pemaparannya, Kepala BKPSDM Camelia T. Tanti menjelaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer R2 dan R3 menjadi pegawai paruh waktu direncanakan mulai bulan Oktober 2025, sesuai wacana dari pemerintah pusat.
“Insya Allah nanti di bulan 10 paling cepat, mereka akan diangkat sebagai pegawai paruh waktu. Ini masih menunggu informasi resmi dari BKN,” jelas Camelia.
Menurutnya, Pemerintah Kota Makassar tengah melakukan berbagai upaya untuk memastikan kuota pengangkatan dapat terpenuhi, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, khususnya batas maksimal belanja pegawai yang tidak boleh melebihi 30% dari total anggaran.
Ia juga menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Makassar telah menerbitkan moratorium terkait penerimaan pegawai pindahan dari luar daerah sebagai langkah konkret untuk memberikan peluang lebih besar kepada tenaga honorer lokal yang telah lama mengabdi.
“Pak Wali sudah mengeluarkan surat edaran moratorium untuk menahan masuknya pegawai dari luar. Ini bagian dari komitmen untuk memberi kesempatan tenaga honorer kita,” tambah Camelia.
Sementara itu, perwakilan honorer, Sukri Zulkarnain, yang telah mengabdi selama 15 tahun sebagai R3, menyampaikan rasa syukur atas kepastian status kepegawaian yang semakin jelas.
“Alhamdulillah, kuota 3.217 orang sudah ada formasinya. Sekarang tinggal menunggu pengisian DRH dan penetapan NIP. Kami sangat berharap proses ini berjalan lancar dan segera dilantik sebagai pegawai paruh waktu,” ujarnya.
Sukri juga menyampaikan bahwa proses transisi menuju pegawai penuh waktu diperkirakan akan berlangsung dalam waktu maksimal satu tahun, sesuai dengan regulasi yang berlaku. (*)
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02
Wali Kota Munafri Konsultasi ke Pusat, PSEL Antang Masuk Tahap Lanjutan
Rabu, 22 April 2026 21:37
Benchmark ke Blok M, Munafri Siapkan Transformasi Pasar Sentral Makassar Jadi Pusat Ekonomi Modern
Selasa, 21 April 2026 23:03
Stop Pungutan, Munafri Ancam Copot Kepsek di Makassar yang Gelar Perpisahan Berbayar
Selasa, 21 April 2026 11:22