MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah tenaga honorer kategori R2 dan R3 di lingkungan Pemerintah Kota Makassar pada Jumat (4/7), bertempat di ruang Komisi A DPRD Makassar.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, Andi Pahlevi, serta didampingi anggota Komisi A lainnya seperti Prof. Dr. Apiaty K. Amin Syam, A. Ibrahim Baso, A. Makmur, dan Dr. Tri Zulkanain Ahmad, SE., MM.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Asisten I Setda Kota Makassar A. Muh Yasir, Kepala BKPSDM Kota Makassar Camelia T. Tanti, perwakilan BKPSDM Ilham, serta para perwakilan tenaga honorer, termasuk Sukri Zulkarnain yang mewakili honorer R3.
Dalam pemaparannya, Kepala BKPSDM Camelia T. Tanti menjelaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer R2 dan R3 menjadi pegawai paruh waktu direncanakan mulai bulan Oktober 2025, sesuai wacana dari pemerintah pusat.
“Insya Allah nanti di bulan 10 paling cepat, mereka akan diangkat sebagai pegawai paruh waktu. Ini masih menunggu informasi resmi dari BKN,” jelas Camelia.
Menurutnya, Pemerintah Kota Makassar tengah melakukan berbagai upaya untuk memastikan kuota pengangkatan dapat terpenuhi, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, khususnya batas maksimal belanja pegawai yang tidak boleh melebihi 30% dari total anggaran.
Ia juga menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Makassar telah menerbitkan moratorium terkait penerimaan pegawai pindahan dari luar daerah sebagai langkah konkret untuk memberikan peluang lebih besar kepada tenaga honorer lokal yang telah lama mengabdi.
“Pak Wali sudah mengeluarkan surat edaran moratorium untuk menahan masuknya pegawai dari luar. Ini bagian dari komitmen untuk memberi kesempatan tenaga honorer kita,” tambah Camelia.
Sementara itu, perwakilan honorer, Sukri Zulkarnain, yang telah mengabdi selama 15 tahun sebagai R3, menyampaikan rasa syukur atas kepastian status kepegawaian yang semakin jelas.
“Alhamdulillah, kuota 3.217 orang sudah ada formasinya. Sekarang tinggal menunggu pengisian DRH dan penetapan NIP. Kami sangat berharap proses ini berjalan lancar dan segera dilantik sebagai pegawai paruh waktu,” ujarnya.
Sukri juga menyampaikan bahwa proses transisi menuju pegawai penuh waktu diperkirakan akan berlangsung dalam waktu maksimal satu tahun, sesuai dengan regulasi yang berlaku. (*)
1.547 Lowongan Tersedia, Pemkot Makassar Perluas Akses Kerja Lewat Job Fair 2026
Rabu, 19 Agustus 2026 16:00
Lontara Plus Makin Lengkap, Pemkot Integrasikan Dukcapil, PBB Online dan Makassar Move
Senin, 17 Agustus 2026 19:35
Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Appi Tekankan Pemerintah Jadi Pelayan Masyarakat
Senin, 17 Agustus 2026 19:32
DLH Makassar Gelar Jelajah Sampah Titik ke-13 Digelar di Biringkanaya
Minggu, 16 Agustus 2026 21:03
Munafri Pastikan Pemkot Hadir untuk Bantu Korban Kebakaran, KORPRI Makassar Bergerak Lewat Donasi
Rabu, 12 Agustus 2026 20:29
Ketua PP Makassar Erwin Hatta Tutup Usia, ARW hingga Danny Pomanto Sampaikan Belasungkawa
Rabu, 12 Agustus 2026 19:35
Pemkot Makassar Tata Ulang Titik Reklame, Target PAD Naik dan Wajah Kota Tetap Estetik
Senin, 10 Agustus 2026 22:03
TDA Makassar Siap Dampingi UMKM Kembangkan Bisnis Pengelolaan Sampah
Senin, 10 Agustus 2026 20:46