MAKASSARMETRO – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Unit Pelaksana Teknik Dinas (UPTD) Se-Kota Makassar terkait laporan tidak mempunyai lagi memiliki kewenangan jabatan kepada Dinas Pendidikan, Rabu (22/1/2020).

Kepala UPTD Bringkanaya, Masdir mengatakan setelah pelantikan pada 24 Juli 2019 lalu, semua kepala UPTD Se-Makassar tidak diberdayakan oleh Dinas pendidikan

“Sampai saat ini kami masih memegang SK Pj Walikota dan masih menerima tunjangan jabatan sebagai kepala UPTD, kenapa kami tidak dihargai dan tidak diberikan kewenangan. olehnya itu kami meminta kepada dinas pendidikan tetap mengakui UPTD sebagai perpanjagan tangan,” ujarnya.
Ketua Komisi D Wahab Tahir mengatakan, pemerintah kota harus bertindak cepat dalam persoalan seperti ini agar tidak ada kekeliruan yang terjadi antara kedua belah pihak
“Sementara SK walikota memberi kewenagan kepada UPTD konsekuensinya mereka menerima gaji dan tunjagan tapi tidak mempunyai kewenangan, sehingga terjadi miskomunikasi. Kita menjembatani agar tidak terjadi hal seperti ini lagi,”
Wahab Tahir juga mendesak Pj Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb untuk menyelesaikan kasus ini.
Pemkot Makassar Tertibkan Lapak Pasar Kubis dan Pedagang di Jalan Veteran Lancar, Tanpa Keributan
Senin, 25 Mei 2026 21:27
Munafri: Dies Natalis FH Unhas Jadi Momentum Perkuat Ikatan Alumni
Minggu, 24 Mei 2026 22:08
Soroti Begal hingga Narkoba, Andi Suhada Ingatkan Jaga Keselamatan Anak
Rabu, 20 Mei 2026 20:30
Warga Tamalanrea Menolak Jadi “Tumbal” PSEL, Desak Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Lokasi
Rabu, 20 Mei 2026 19:34
Reses Perdana, Sampah Jadi Sorotan Andi Suhada di Kecamatan Ujung Pandang
Selasa, 19 Mei 2026 18:21
Berulang Melanggar, Lapak PKL di Tallo Ditertibkan, Jalan Sunu Disiapkan Jadi Solusi
Senin, 18 Mei 2026 22:00
Makassar Menuju Transportasi Modern, Munafri Tawarkan Skema BTS dan Subsidi APBD
Senin, 18 Mei 2026 21:33