MAKASSARMETRO – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Unit Pelaksana Teknik Dinas (UPTD) Se-Kota Makassar terkait laporan tidak mempunyai lagi memiliki kewenangan jabatan kepada Dinas Pendidikan, Rabu (22/1/2020).
Kepala UPTD Bringkanaya, Masdir mengatakan setelah pelantikan pada 24 Juli 2019 lalu, semua kepala UPTD Se-Makassar tidak diberdayakan oleh Dinas pendidikan
“Sampai saat ini kami masih memegang SK Pj Walikota dan masih menerima tunjangan jabatan sebagai kepala UPTD, kenapa kami tidak dihargai dan tidak diberikan kewenangan. olehnya itu kami meminta kepada dinas pendidikan tetap mengakui UPTD sebagai perpanjagan tangan,” ujarnya.
Ketua Komisi D Wahab Tahir mengatakan, pemerintah kota harus bertindak cepat dalam persoalan seperti ini agar tidak ada kekeliruan yang terjadi antara kedua belah pihak
“Sementara SK walikota memberi kewenagan kepada UPTD konsekuensinya mereka menerima gaji dan tunjagan tapi tidak mempunyai kewenangan, sehingga terjadi miskomunikasi. Kita menjembatani agar tidak terjadi hal seperti ini lagi,”
Wahab Tahir juga mendesak Pj Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb untuk menyelesaikan kasus ini.
Tersangka Kasus Uang Palsu Annar Salahuddin Sampetoding Sakit dan Belum Ditahan
Minggu, 29 Desember 2024 00:06Refleksi Akhir Tahun 2024, Danny Pomanto Sampaikan Capaian Makassar Hingga ke Tingkat Dunia
Jumat, 27 Desember 2024 15:14DPMPTSP Makassar Siapkan Konsultasi dan Pengaduan Perizinan Via Online
Minggu, 22 Desember 2024 13:47Plt Camat Ujung Pandang Bersama Jajaran Ikut Family Gathering Pemkot Makassar
Sabtu, 21 Desember 2024 22:38DPMPTSP Makassar Gelar Sosialisasi Penyelenggara UU Pelayanan Perizinan
Sabtu, 21 Desember 2024 08:37Demi Paham Soal Perizinan, DPMPTSP Makassar Rutin Gelar Bimbingan Teknis
Jumat, 20 Desember 2024 22:29Strategi Camat Rappocini Atasi Banjir di Wilayahnya
Jumat, 20 Desember 2024 08:12Satgas Kecamatan Rappocini Kembali Bersihkan Sedimentasi Drainase
Kamis, 19 Desember 2024 23:30