Andi Suhada Ajak Warga Awasi Penjualan Minuman Beralkohol

Rabu, 13 Desember 2023 18:03 WITA Reporter : Makassarmetro
Andi Suhada Ajak Warga Awasi Penjualan Minuman Beralkohol

MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Suhada Sappaile mengajak warga untuk mengawasi penjualan minuman beralkohol. Begitu juga mereka yang membeli.

Demikian disampaikannya saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Bertempat di Hotel Asyra, Jalan Maipa, Rabu (13/12/2023).

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini menyampaikan perda minuman beralkohol atau minol yang telah diterbitkan mengatur beberapa poin penting dalam pengawasan dan peredarannya.

“Jadi tidak sembarang untuk menjual minuman beralkohol. Tidak semuanya juga orang itu bisa meminumnya karena ada poin yang diatur dalam perda ini,” jelasnya.

Kata Andi Suhada, salah satu poin yang diatur adalah tempat usaha penjualan minuman beralkohol. Misalnya hotel yang tidak semuanya dibolehkan menjual minol.

“Hanya hotel bintang tiga ke atas yang dibolehkan untuk menjual minuman beralkohol. Selebihnya akan ditindak,” lanjut Andi Suhada.

Bagi warga, Ketua PDI Perjuangan Makassar ini juga meminta tidak boleh asal minum. Ia menyampaikan bahwa ada aturan usia untuk ini.

“Usia yang diatur adalah 21 ke atas jangan sampai ada remaja yang minum. Makanya tujuan dari perda ini untuk warga lebih paham tentang aturan minuman beralkohol,” tutupnya.

Kepala Seksi Pelatihan dan Mobilisasi Satpol PP Makassar, Irwan selaku narasumber mengajak warga untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan. “Karena personil kami itu terbatas kami perlu bantuan masyarakat untuk mengawasi,” ujarnya.

“Dengan adanya perda ini dan dipahami oleh masyarakat bisa tahu juga apa saja yang dilarang. Misalnya jika ada tempat usaha yang tidak sesuai ketentuan lapor ke kami,” tukas Irwan. (*)

Berikan Komentar
Komentar Pembaca