MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Suhada Sappaile mengajak warga untuk mengawasi penjualan minuman beralkohol. Begitu juga mereka yang membeli.

Demikian disampaikannya saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Bertempat di Hotel Asyra, Jalan Maipa, Rabu (13/12/2023).

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini menyampaikan perda minuman beralkohol atau minol yang telah diterbitkan mengatur beberapa poin penting dalam pengawasan dan peredarannya.
“Jadi tidak sembarang untuk menjual minuman beralkohol. Tidak semuanya juga orang itu bisa meminumnya karena ada poin yang diatur dalam perda ini,” jelasnya.
Kata Andi Suhada, salah satu poin yang diatur adalah tempat usaha penjualan minuman beralkohol. Misalnya hotel yang tidak semuanya dibolehkan menjual minol.
“Hanya hotel bintang tiga ke atas yang dibolehkan untuk menjual minuman beralkohol. Selebihnya akan ditindak,” lanjut Andi Suhada.
Bagi warga, Ketua PDI Perjuangan Makassar ini juga meminta tidak boleh asal minum. Ia menyampaikan bahwa ada aturan usia untuk ini.
“Usia yang diatur adalah 21 ke atas jangan sampai ada remaja yang minum. Makanya tujuan dari perda ini untuk warga lebih paham tentang aturan minuman beralkohol,” tutupnya.
Kepala Seksi Pelatihan dan Mobilisasi Satpol PP Makassar, Irwan selaku narasumber mengajak warga untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan. “Karena personil kami itu terbatas kami perlu bantuan masyarakat untuk mengawasi,” ujarnya.
“Dengan adanya perda ini dan dipahami oleh masyarakat bisa tahu juga apa saja yang dilarang. Misalnya jika ada tempat usaha yang tidak sesuai ketentuan lapor ke kami,” tukas Irwan. (*)
Buka Turnamen Walikota Cup 2026, Munafri Tekankan Pembinaan Atlet Sepak Bola Berkelanjutan
Minggu, 05 Juli 2026 22:37
Munafri-Aliyah Kompak Hadiri Penutupan Rakernas APEKSI XVIII, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
Sabtu, 04 Juli 2026 16:10
Setelah 20 Tahun, Pasar Tumpah Jalan AMD Manggala Akhirnya Tertib
Kamis, 02 Juli 2026 19:11
Tokoh Pemuda di Gowa Serukan Petisi Desak Bupati Mundur
Kamis, 02 Juli 2026 14:13
Rakernas APEKSI 2026 Dibuka, Wamendagri Apresiasi Inovasi Pertumbuhan PAD Tingkat Kota
Kamis, 02 Juli 2026 12:35
Rakernas APEKSI 2026, Wali Kota Makassar Perkuat Sistem Ketahanan Bencana dan Stok Pangan
Rabu, 01 Juli 2026 21:55
Helmy Budiman Perkenalkan Makassar Eco Circular Hub sebagai Inovasi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Rabu, 01 Juli 2026 16:49
Pemkot Makassar Promosikan LONTARA+, UMKM, dan Pariwisata pada APEKSI 2026 di Medan
Selasa, 30 Juni 2026 21:52