Polisi Tangkap 6 Pelaku Pembusuran dan Penganiayaan di Barombong Gowa

Senin, 19 Agustus 2024 15:32 WITA Reporter : Makassarmetro
Polisi Tangkap 6 Pelaku Pembusuran dan Penganiayaan di Barombong Gowa

MAKASSARMETRO, GOWA – Kepolisian Sektor (Polsek) Barombong, Kabupaten Gowa berhasil menangkap 6 pelaku pembusuran dan penganiyaan terhadap remaja bernama Satriansyah alias Rian (22) yang berujung meninggal dunia.

Adapun tersangka adalah AR (16) yang merupakan pelaku utama pembusuran, SY (20), NI (22), MA (18), MF (18), dan MS (21). Mereka di tangkap di lokasi berbeda, yakni Takalar, dan Makassar.

“Tersangka yang kami amankan pada saat ini enam dan masih ada tersangka yang kami akan kembangkan,” ujar Kapolsek Barombong, Syaharuddin, Senin (19/08/2024).

Dia menyampaikan tersangka terbukti secara bersama-sama melakukan pengeroyokan di Desa Bontopajja Kelurahan Lembang Parang Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Jumat (16/8/2024) sekira pukul 00.30 WITA dini hari.

Adapun pelaku AR mengakui menembak anak panah ke punggung pelaku. Dia dibantu tersangka lainnya dalam melakukan aksi tersebut.

“Tersangka lainnya ikut melakukan penganiayaan dan salah satu tersangka juga melakukan pembusuran,” tambahnya.

Diketahui, kasus penganiayaan ini bermula saat korban berniat melakukan klasifikasi atas masalahnya terhadap salah satu tersangka. Naasnya, dia sudah ditunggu oleh sejumlah tersangka.

Ryan yang merupakan Warga Dusun Punaga, Desa Maradekaya Kecamatan Bajeng ini mengalami empat luka busur dan memar pasca penganiayaan. Satu terkena dada dan menembus jantungnya. Sedangkan tiga luka lainnya berada di punggungnya.

“Saksi mengantarkan korban ketempat puskesmas terdekat namun tidak bisa dilakukan pertolongan lebih lanjut lalu dibawa ke RS Syekh Yusuf, jam tujuh pagi kami dapatkan informasi bahwa korban telah MD,” jelasnya.

Atas kasus tersebut, keenam tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 Ayat 2 ke 3e KUHP subs pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP. Mereka terancam di bui selama lebih dari lima tahun. (*)

Berikan Komentar
Komentar Pembaca