MAKASSARMETRO, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar meminta Pemerintah Kota (Pemkot) untuk segera merumuskan Formasi rekrutmen non-ASN. Desakan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi A, pada Rabu (15/01/2025).

Diketahui Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komisi A DPRD Kota Makassar, merupakan tindaklanjut aspirasi dari pihak Barisan Muda Kesehatan Indonesia Perihal Status Kepegawaian dan Kesejahteraan Tenaga Non-ASN Kesehatan Kota Makassar.

Rapat tersebut menghadirkan Kepala Badan Kepegawaian, Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar.
“Kami minta dirumuskan formulasi kebijakan yang mengakomodir seluruh tenaga Non-ASN Pemerintah Kota Makassar, baik itu Kesehatan, Pendidikan, ataupun teknis,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, A Pahlevi di rapat tersebut.
Dilansir dari berbagai sumber, Pemerintah pusat kembali mengeluarkan kebijakan terbaru terkait penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi mereka yang tidak lulus tes namun datanya sudah masuk dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Meskipun aturan baru diberlakukan, namun masih ada tenaga non-ASN yang belum masuk. Khususnya bagi mereka yang masa kerja di bawah 2 tahun, tidak lulus tes CPNS maupun PPPK tahap 1 dan 2, serta tidak terdaftar di database BKN.
Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 Perihal Penjelasan Pengadaan PPPK, disebutkan bahwa untuk melaksanakan amanat pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyebutkan bahwa pegawai non-ASN atau nama lainnya, wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024, maka dipandang perlu untuk mengoptimalkan pelaksanaan penataan pegawai non ASN tahun 2024, dalam beberapa langkah.
Pertama, pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN BKN dapat melamar pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2.
Tapi ini hanya bagi mereka yang memenuhi ketentuan yaitu tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1, tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan CPNS, belum melamar seleksi pengadaan ASN, memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap 1, atau memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.
Kedua, pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN BKN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, apabila memenuhi ketentuan, telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap 1 atau tahap 2, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Terakhir, instansi pemerintah dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK, berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian atau evaluasi kinerja, setelah mendapatkan persetujuan pengangkatan atau penetapan kebutuhan dari Menteri PANRB.
Job Fit Kepala OPD Makassar Dimulai, 40 Pejabat Jalani Wawancara dan Rekam Jejak
Rabu, 19 Agustus 2026 21:27
1.547 Lowongan Tersedia, Pemkot Makassar Perluas Akses Kerja Lewat Job Fair 2026
Rabu, 19 Agustus 2026 16:00
Lontara Plus Makin Lengkap, Pemkot Integrasikan Dukcapil, PBB Online dan Makassar Move
Senin, 17 Agustus 2026 19:35
Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Appi Tekankan Pemerintah Jadi Pelayan Masyarakat
Senin, 17 Agustus 2026 19:32
DLH Makassar Gelar Jelajah Sampah Titik ke-13 Digelar di Biringkanaya
Minggu, 16 Agustus 2026 21:03
Munafri Pastikan Pemkot Hadir untuk Bantu Korban Kebakaran, KORPRI Makassar Bergerak Lewat Donasi
Rabu, 12 Agustus 2026 20:29
Ketua PP Makassar Erwin Hatta Tutup Usia, ARW hingga Danny Pomanto Sampaikan Belasungkawa
Rabu, 12 Agustus 2026 19:35
Pemkot Makassar Tata Ulang Titik Reklame, Target PAD Naik dan Wajah Kota Tetap Estetik
Senin, 10 Agustus 2026 22:03