Krisis Dapodik, DPRD Makassar Desak Pembangunan SMP Baru untuk Tampung Ribuan Siswa

Sabtu, 25 Januari 2025 23:56 WITA Reporter : Makassarmetro
Krisis Dapodik, DPRD Makassar Desak Pembangunan SMP Baru untuk Tampung Ribuan Siswa

MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Lonjakan jumlah siswa membuat dunia pendidikan Makassar kelabakan. Sebanyak 1.323 siswa SMP negeri dilaporkan tidak tercatat dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik), mendorong DPRD Makassar untuk segera mengusulkan pembangunan sekolah baru.

Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, menyebut solusi ini mendesak demi mengatasi overkapasitas di rombongan belajar (rombel) yang selama ini menjadi biang masalah.

“Rekomendasi kami jelas: bangun SMP baru atau optimalkan penggunaan gedung yang ada. Misalnya, SD digunakan di pagi hari, SMP di siang hari. Ini disebut sistem regrouping,” ujar Ari pada Sabtu (25/1/2025).

Menurut Ari, akar persoalan ini muncul dari penerimaan siswa baru lewat ‘jalur solusi’ yang melebihi kuota rombel ideal. Ia menyoroti ketimpangan besar antara jumlah SD negeri dan SMP negeri di Makassar.

“Bayangkan, ada 351 SD negeri, tapi hanya 55 SMP negeri. Tanpa tambahan ruang kelas atau pembangunan baru, setiap tahun masalah ini akan terus berulang,” tegasnya.

Ari juga memahami langkah Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar yang ingin memastikan semua lulusan SD bisa bersekolah di SMP negeri, meski akhirnya melanggar batas kuota.

“Kalau Disdik tak akomodir, anak-anak ini mau sekolah di mana? Tidak semua keluarga mampu membayar sekolah swasta. Jadi, jangan dulu anggap jalur solusi ini negatif,” jelasnya.

Legislator Fraksi NasDem ini mendesak agar ke depan PPDB lebih disiplin. Tidak boleh lagi ada penerimaan siswa di luar kuota yang telah ditetapkan.

“Kalau rombel ditetapkan maksimal 32 siswa, ya harus 32. Tidak boleh lebih,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, 1.323 siswa dari 16 SMP negeri di Makassar yang masuk lewat jalur solusi pada PPDB tahun ajaran 2024/2025 tidak tercatat dalam Dapodik.

Ombudsman Sulsel mengungkap jalur solusi ini tidak punya dasar hukum yang jelas, melanggar juknis resmi PPDB.

“Jalur solusi ini sampai sekarang tidak punya dasar hukum, syarat, mekanisme, maupun konsekuensi yang jelas,” ujar Aswiwin Sirua, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Kamis (23/1).

DPRD kini mendesak langkah cepat agar tidak ada lagi anak-anak Makassar yang terabaikan hak pendidikannya.(*)

Topik berita Terkait:
  1. DPRD Makassar
  2. Makassar
Berikan Komentar
Komentar Pembaca