MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Komisi A DPRD Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang plastik milik Toko Indah di Jalan Cakalang, Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Ujung Tanah, pada Rabu (5/2/2025) kemarin. Hasilnya, mereka menemukan indikasi pelanggaran terkait perizinan gudang tersebut.

Sidak ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Makassar, A Pahlevi, didampingi sejumlah anggota dewan, termasuk Andi Hadi Ibrahim Baso, Udin Shaputra Malik, dan Andi Makmur Burhanuddin.

Menurut Andi Makmur, gudang tersebut belum mengantongi izin yang sesuai standar. Ia mengungkapkan bahwa luas gudang yang ditemukan mencapai 2.000 meter persegi, jauh melebihi batas izin yang hanya untuk 200 meter persegi.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya gudang di tengah kota yang izinnya belum lengkap. Setelah kami cek langsung, ternyata benar ada indikasi pelanggaran izin usaha,” ujar Andi Makmur dikutip <span;>SINDO Makassar<span;>, Kamis (6/2/2025).
DPRD Makassar menegaskan bahwa pemilik usaha harus segera melengkapi izin agar bisa beroperasi secara legal.
“Kami meminta agar izin-izin segera diselesaikan. Ini bukan hanya berlaku untuk Toko Indah, tetapi juga untuk semua gudang lain yang beroperasi tanpa izin lengkap di Kota Makassar,” tambahnya.
Komisi A DPRD Makassar berkomitmen untuk terus menertibkan gudang dan usaha lain yang tidak memenuhi persyaratan perizinan guna menciptakan ketertiban dan keamanan bagi masyarakat. (*)
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02
Wali Kota Munafri Konsultasi ke Pusat, PSEL Antang Masuk Tahap Lanjutan
Rabu, 22 April 2026 21:37