MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar melaksanakan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan, di Hotel Grand Town, Rabu (23/8/2023).

Irwan Djafar menjelaskan perbedaan antara retribusi dan pajak. Retribusi adalah pungutan sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.

“Kalau pajak sifatnya wajib. Bisa kena pidana jika tidak membayar pajak. Kalau retribusi sifatnya tidak wajib,” jelas Irwan.
Legislator Partai Nasdem itu mengingatkan warga untuk disiplin dalam membayar retribusi sampah. Sebab, uangnya akan digunakan untuk peningkatan pelayanan sampah.
“Mari kita ubah sampah jadi berkah. Sampah jadi emas,” pesannya.
Iskandar Lewa dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar memaparkan, retribusi sampah karena Pemerintah Kota melakukan tiga hal. Kenapa diberlakukan, karena setiap hari rumah tangga maupun tempat usaha memproduksi sampah.
“Rubah pola pikir, setelah membayar retribusi sampah bukan berarti tidak peduli sampah. Mari kita pilah sampah di rumah kita masing-masing,” tutur Iskandar.
Rahim, pemateri kedua menambahkan pemerintah Kota Makassar khususnya di Kelurahan fokus dalam meningkatkan kualitas pelayanan persampahan.
Hanya saja, ia juga berharap warga untuk terus membayar retribusi sampah. “Karena itu untuk bayar petugas juga,” ujarnya.
Menurutnya retribusi sampah itu diadakan karena adanya pelayanan. Dikatakan, nominal retribusi sampah berbeda di setiap rumah. Namun jika merasa janggal, ia juga meminta warga untuk mengadu ke kelurahan.
“Apa yang dipungut dari kita akan kembali juga ke kita. Perlu dicatat,” tegasnya. (*)
Wali Kota Munafri Terima Kunjungan Mentan RI, Bahas Investasi hingga Ketahanan Pangan
Senin, 06 Juli 2026 21:25
Buka Turnamen Walikota Cup 2026, Munafri Tekankan Pembinaan Atlet Sepak Bola Berkelanjutan
Minggu, 05 Juli 2026 22:37
Munafri-Aliyah Kompak Hadiri Penutupan Rakernas APEKSI XVIII, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
Sabtu, 04 Juli 2026 16:10
Setelah 20 Tahun, Pasar Tumpah Jalan AMD Manggala Akhirnya Tertib
Kamis, 02 Juli 2026 19:11
Tokoh Pemuda di Gowa Serukan Petisi Desak Bupati Mundur
Kamis, 02 Juli 2026 14:13
Rakernas APEKSI 2026 Dibuka, Wamendagri Apresiasi Inovasi Pertumbuhan PAD Tingkat Kota
Kamis, 02 Juli 2026 12:35
Rakernas APEKSI 2026, Wali Kota Makassar Perkuat Sistem Ketahanan Bencana dan Stok Pangan
Rabu, 01 Juli 2026 21:55
Helmy Budiman Perkenalkan Makassar Eco Circular Hub sebagai Inovasi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Rabu, 01 Juli 2026 16:49